Pemilik Yayasan Harap Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan OJK
Dunia

Pemilik Yayasan Harap Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan OJK

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada dan hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.

Dunia

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada dan hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. 

Dalam keterangan resmi yang dirilis, OJK menyebut modus penipuan tersebut beredar dengan dalih Surat Pembayaran Pengembangan Yayasan. 

Tertera pula logo OJK di atas surat lengkap dengan cap dan tanda tangan Ketua Dewan Komisaris, Wimboh Santoso. Surat tampak ditujukan untuk Imam Taufik dari lembaga Yayasan Islam Ibnu Sina Sukabumi. 

Surat penipuan tersebut juga turut menyeret nama-nama lembaga dan bank ternama tanah air “Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hasil Rapat antara Otoritas Keuangan, Direktorat Pajak, Bank Central Asia Tbk, Bank Mandiri (Persero), Bank Negara Indonesia (Persero), PPAT, dan Bank Indonesia”

Nama-nama bank diatas dicatut untuk dijadikan sebagai bank pembantu penarikan dana “Hal ini baru dapat dilaksanakan seperti point diatas karena seluruh bank yang ada baru-baru dapat melayani karena sibuk melayani nasabah perorangan, umum, dan perusahaan terlebih dahulu di saat akan hari raya lebaran Idul Fitri, sambil menunggu kelengkapan data dan pengecekan akan kebenaran kepemilikan data,” tulis penipu. 

OJK meminta masyarakat hati-hati karena “OJK tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan pengembangan yayasan,” dan format surat yang digunakan juga tidak sesuai dengan standar OJK. 

Sosialisasi terkait bahaya penipuan terus digaungkan oleh OJK. Hal ini akibat dari banyaknya penipuan di sektor keuangan. 

Sebelumnya, OJK juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran produk yang mengatasnamakan OJK. 

Langkah ini diambil akibat dari maraknya video di media sosial yang mengatakan bahwa judi online legal dan dijamin OJK. 

Narasi tersebut bertuliskan “Kamu bisa bermain games judi online secara bebas dan legal hanya di LADANGTOTO2 yang sudah dilegalkan dan dijamin oleh OJK,”

Dalam keterangan resminya OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada judi online. 

Lebih lanjut OJK meminta masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi mengenai OJK ke Kontak OJK telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id