Ilustrasi ASN. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Pemilu 2024, Menpan RB Larang ASN Ikuti Medsos Capres

  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas melarang para Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti, berkomentar hingga menyukai akun media sosial Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas melarang para Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti, berkomentar hingga menyukai akun media sosial Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres). Hal itu disampaikan Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenpan RB, Kamis 9 November 2023.

Dirinya juga meminta kepada para ASN untuk bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024. “Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari Antara. Tidak hanya interaksi, Menpan RB juga melarang ASN menyebarkan (share) stiker terkait Capres-Cawapres di media komunikasi WhatsApp.

Azwar menjelaskan bahwa jelang masa pemilu 2024, pihaknya telah menandatangani kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan berbagai instansi terkait netralitas ASN. Instansi tersebut meliputi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), KPU (Komisi Pemilihan Umum), Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, hingga pihak-pihak lainnya. 

Menpan RB menyiapkan sanksi bagi ASN yang masih nekat melanggar larangan tersebut. “Teguran ringan sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat,” ujarnya. Selain Kemenpan RB, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membuat strategi serupa melalui pakta integritas yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2022.

SKB tersebut sebelumnya telah ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga meliputi Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian PAN-RB, Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Negara. Di situ terdapat aturan mengenai larangan ASN mengikuti, berkomentar hingga menyukai akun Capres-Cawapres.

Merujuk lampiran II poin nomor 4, mengikuti akun bermuatan politik termasuk dalam jenis pelanggaran kode etik. ASN dilarang memposting foto bersama dengan para bakal calon Presiden dan sebagainya termasuk calon Legisltatif pada media sosial atau media lainnya yang dapat diakses publik.

Lebih lanjut, ASN dilarang menggunggah foto bersama tim sukses suatu kandidat dengan meperlihatkan keberpihakan terhadap suatu kandidat atau partai politik. ASN juga dilarang memposting dirinya berfoto dengan alata peraga (baliho, spanduk dan segala macamnya) yang menunjukkan identitas suatu kandidat atau partai politik.

Apabila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 15 Ayat (1), (2), (3) PP No.42 Tahun 2004. Dalam Ayat (1) disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.

Kemudian sanksi moral sendiri berdasarkan Ayat (2) yaitu sanksi yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dimana sanksi tersebut dapat berupa pernyataan secara tertutup dan pernyataan secara terbuka. Sanksi ini berlaku untuk seluruh jenis pelanggaran kode etik bagi ASN terkait dengan hal berpolitik.