Ilustrasi pajak
Nasional

Pemkab Probolinggo Bebaskan Denda Pajak Daerah PBB untuk Sambut HUT RI

  • Pemkab Probolinggo bebaskan denda atau sanksi administratif pajak daerah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Nasional

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan pembebasan denda atau sanksi administratif pajak daerah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 4 Juli hingga 30 September 2023.

Melansir laman resmi Kabupaten Probolinggo, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Ofie Agustin mengatakan pembebasan denda pajak daerah PBB ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB.

“Dengan semangat HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan stimulus pembebasan denda pajak daerah PBB,” katanya seperti yang dikutip dari laman resmi Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 18 Juli 2023.

Menurut Ofie, dengan adanya pembebasan denda pajak daerah PBB ini maka masyarakat yang mempunyai tanggungan PBB tahun-tahun sebelumnya dibebaskan dendanya. Berarti nantinya hanya membayar pokoknya saja. “Silahkan manfaatkan segera kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Ofie mengharapkan dengan adanya stimulus pembebasan denda pajak daerah PBB ini masyarakat dapat memanfaatkannya dengan segera melakukan pengecekan tunggakan PBB di bphtb.probolinggokab.go.id dengan cara memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), khususnya OP Kabupaten Probolinggo.

“Apabila ada tunggakan bisa langsung melakukan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi atau langsung ke Bank Jatim terdekat, SI-PEPAD, Kantor Pos, QRis, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, OVO dan Shopee,” terangnya.

Dengan adanya pembebasan denda pajak daerah PBB ini Ofie mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membayar piutang-piutang pajaknya khususnya PBB.

“Pembebasan denda pajak daerah PBB ini bisa mengoptimalkan pendapatan yang ada dan target pendapatan di Kabupaten Probolinggo tercapai. Selain juga mampu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB,” pungkasnya.