Rapat Paripurna DPRD Purbalingga
Nasional

Pemkab Purbalingga Fokus Petakan Data Wajib Pajak, Ini Rincian dan Manfaatnya

  • Pemetaan basis data wajib pajak yang akurat oleh Pemkab Purbalingga ditujukan untuk mengoptimalisasikan serapan dan retribusi daerah dari masyarakat.
Nasional
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA - Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Purbalingga menyiapkan pemetaan yang akurat terhadap basis data wajib pajak, dalam rangka mengoptimalisasikan serapan pajak dan retribusi daerah dari masyarakat.

Disampaikan Bupati Purbalingga yang diwakili Sekretaris Daerah, Herni Sulasti, menyebutkan, pemetaan tersebut di ketiga langkah tersebut terkait erat dengan pemetaan basis data yang akurat. Hal itu adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024

“Beberapa upaya yang ditempuh, antara lain pemutakhiran database melalui penyusunan profil wajib pajak, survei harga pasar, dan perbaikan database wajib pajak secara rutin dengan melakukan penyesuaian data dengan kondisi lapangan,” kata Herni Sulasti, pada acara Rapat Paripurna DPRD seperti dikutip dari Pemprov Jateng, Jumat 15 September 2023.

Herni menjelaskan selama ini Pemkab Purbalingga telah menempatkan 70 unit alat perekam transaksi pajak daerah (tapping device) di sejumlah tempat. Jumlah tersebut akan ditambah lagi pada tahun depan.

Rinciannya, 58 unit dipasang di restoran, 10 unit di hotel, dan 2 unit di area parkir berbayar khusus bagi wajib pajak parkir. “Pada tahun 2024 direncanakan (untuk) memasang sebanyak 56 (unit) alat lagi,” imbuh Sekda Herni.

Lebih lanjut, kata Herni PAD Purbalingga tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp303,86 miliar atau lebih tinggi 0,96 persen dibandingkan dengan APBD murni tahun 2023.

Ia menuturkan, kenaikan PAD tersebut bersumber dari kenaikan pajak daerah sebesar 3,77 persen, kenaikan bagian laba BUMD sebesar 9,57 persen, dan kenaikan laba BLUD sebesar 2,23 persen.

Sementara itu, terkait rencana pendapatan retribusi daerah, imbuh Herni, diperkirakan turun sebesar 11,81 persen, dan lain-lain PAD yang sah turun sebesar 0,14 persen. 

Penurunan tersebut merupakan imbas dari penghapusan pungutan pajak terhadap beberapa objek retribusi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Herni menambahkan, Pemkab Purbalingga saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan potensi pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Penyesuaian NJOP bumi sebagai dasar penetapan PBB-P2 telah dilakukan pada tahun 2022, dengan kenaikan nilai yang cukup tinggi dan mendekati harga pasar. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya potensi PBB-P2 dari tahun sebelumnya,” tutup Herni.