<p>Ilustrasi: Warga bersilaturahmi dengan saling bermaafan tanpa besentuh fisik sesuai dengan protokoler kesehatan social distancing saat perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di Jakarta, Minggu 24 Mei 2020. Suasana lebaran tahun ini terasa berbeda karena dalam situasi pandemi COVID-19 dimana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona, sehingga warga harus mematuhi arahan pemerintah untuk selalu menjaga jarak, tidak bersalaman, dan berkunjung kerumah kerabat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Pemkot Bandung Perpanjang PSBB Sampai 12 Juni

  • Pemerintah Kota Bandung memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional dengan menekankan batas kerumunan yang diperbolehkan di sejumlah tempat hingga 12 Juni 2020. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan nantinya sejumlah sektor yang dampak penyebaran virusnya rendah, akan diperbolehkan beroperasi dengan memperhatikan batas kerumunan sebanyak 30 persen dari kapasitas. “Misalnya untuk kantor, […]

Nasional & Dunia
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

Pemerintah Kota Bandung memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional dengan menekankan batas kerumunan yang diperbolehkan di sejumlah tempat hingga 12 Juni 2020.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan nantinya sejumlah sektor yang dampak penyebaran virusnya rendah, akan diperbolehkan beroperasi dengan memperhatikan batas kerumunan sebanyak 30 persen dari kapasitas.

“Misalnya untuk kantor, kantor yang negeri atau swasta itu kita coba. Kita bertahap di angka 30 persen. Terus yang lainnya juga, tempat ibadah juga kita dibatasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Oded di Balai Kota Bandung Jumat 29 Mei 2020.

Namun, ia memastikan pusat perbelanjaan masih belum boleh beroperasi karena dinilai potensi menjadi tempat penyebaran virus atau kerumunannya cukup tinggi. Sedangkan yang boleh beroperasi hanya sejumlah tempat bisnis yang potensi kerumunannya rendah. “Untuk mal atau pusat perbelanjaan masih belum (boleh), masih bertahap,” kata dia.

Sementara itu pertokoan mandiri yang berada di luar pusat perbelanjaan juga diperbolehkan untuk beroperasi. Sedangkan tempat wisata menurutnya masih belum diperbolehkan. “Restoran bisa (beroperasi), 30 persen dari kapasitas,” kata dia.

Nantinya, kata dia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung bakal terus mengevaluasi jalannya PSBB proporsional tersebut. Sehingga, menurutnya tidak menutup kemungkinan sejumlah sektor lainnya bakal diperbolehkan untuk buka. “Apabila hasilnya membaik, ya tidak mustahil kita memilih tahap yang lainnya,” katanya dilaporkan Antara.