Pemkot Bandung Rencanakan Perpanjang Masa Darurat Tanggap Penanganan Sampah Sampai Akhir Tahun 2023
Nasional

Pemkot Bandung Rencanakan Perpanjang Masa Darurat Tanggap Penanganan Sampah Sampai Akhir Tahun 2023

  • Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung mewacanakan memperpanjang darurat tanggap penanganan sampah hingga akhir tahun.

Nasional

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung mewacanakan memperpanjang darurat tanggap penanganan sampah hingga akhir tahun ini.

Saat ini Pemkot Bandung tengah menanti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut. Menurut Ema, masa darurat tanggap penanganan sampah masih ada pertambahan waktu, tapi pihaknya sendiri masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kemarin dibahas di provinsi. Kita harap masa darurat di Kota Bandung itu perpanjang, yaitu darurat tanggap penanganan sampah," ungkap Ema, seperti yang dikutip Trenasia pada Rabu, 25 Oktober 2023. 

Kendati demikian, Ema menerangkan, kepala daerah memiliki otoritas untuk memperpanjangnya. Hal itu karena Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Ema menjelaskan bahwa pada Perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, otoritas kepala daerah cukup kuat. Jadi, jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat ada keterlambatan waktu menentukan status, menurutnya Wali Kota punya otoritas untuk mengambil kebijakan menetapkan Kota Bandung Masih Darurat Sampah.

Ema juga mengatakan, status darurat sampah diperpanjang, karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal. Jika tidak bisa, ia mengaku pihaknya masih kesulitan dalam menangani sampah.

Ia mengakui, hingga saat ini sebagian masyarakat masih mengandalkan pola TPA. Oleh karenanya, Pemkot Bandung masih harus mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah dari hulu. 

Insinerator Hasil Swadaya Masyarakat

Komplek Puskopad Cisurupan Cibiru memiliki insinerator hasil swadaya masyarakat. Alat tersebut menjadi bagian dari masyarakat untuk mengolah sampah. Tujuan adanya insinerator adalah meminimalisir pembuangan sampah.

Ketua Pembangunan Insinerator Puskopad, Yanuar, di Komplek Puskopad Cisurupan Cibiru mengungkapkan bahwa insinerator di wilayahnya mampu mengolah sampah yaitu 300 kg dalam satu kali pembakaran. Dalam satu hari, dilakukan 2 kali pembakaran pagi dan sore, jadi ada total 600 kg sampah per hari yang dibakar. Insinerator ini digunakan untuk jenis sampah anorganik seperti kertas, plastik, hingga residu.

Ia mengatakan, sampah tersebut ditampung oleh 1 RW yang berjumlah 160 Kepala Keluarga. Warga setempat berinisiatif untuk membuang ke lokasi sehingga tidak ada penjemputan sampah. Jadi, sebelum dibuang ke incinerator, warga sudah memilah sampahnya terlebih dahulu di rumah.

Saat ini, lanjut Yanuar alat tersebut akan memasuki tahapan proses pengujian. Diharapkan layak untuk dioperasionalkan. Soal biaya produksi, Yanuar mengatakan, idealnya pembangunan insinerator yaitu Rp40 - Rp50 juta.