<p>Petugas Polantas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4/2020). Petugas memberhentikan kendaraan untuk mengimbau kewajiban memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Polisi pun mengingatkan warga jika tidak ada keperluan penting atau mendesak agar kembali ke rumah. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Pemkot Jakut Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB

  • Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) menerapkan sanksi terhadap para pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) menerapkan sanksi terhadap para pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan penerapan sanksi ini sesuai dengan Peratutan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020.

“Sanksi akan diterapkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang diatur dalam Pergub tersebut. Pemkot Jakarta Utara akan melaksanakan sesuai Jadwal, sejak 24 April sampai dengan 21 Mei 2020,” kata Ali dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.

Dalam penjelasannya, Pemkot Jakarta Utara secara rutin melakukan patroli wilayah dengan didampingi tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kemudian, turut didampingi juga oleh Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Suku Dinas Perhubungan, serta TNI dan Polri.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid menjelaskan ada dua bentuk pilihan sanksi yang diterapkan kepada pelanggar PSBB sejak Selasa, 12 Mei kemarin, yaitu sanksi sebagai pekerja sosial pada fasilitas umum atau denda administratif.

Dikatakan Yusuf, sebelumnya sanksi administrasi berupa teguran maupun tertulis sudah pernah diterapkan oleh Pemkot Jakarta Utara sebagai upaya penaatan aturan PSBB di wilayahnya.

Yusuf menambahkan ketentuan dan tata cara penerapan sanski diatur dalam Pasal 16 Pergub 41 tahun 2020. Sanski diberikan tergantung jenis pelanggarannya.

Menurutnya, tujuan pemberlakuan sanksi kepada pelanggar sebagai upaya memberikan efek jera agar masyarakat taat terhadap pelaksanaan PSBB dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas terutama saat berada di luar rumah. (SKO)