Pemkot Jakut Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) menerapkan sanksi terhadap para pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Nasional
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) menerapkan sanksi terhadap para pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan penerapan sanksi ini sesuai dengan Peratutan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020.
“Sanksi akan diterapkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang diatur dalam Pergub tersebut. Pemkot Jakarta Utara akan melaksanakan sesuai Jadwal, sejak 24 April sampai dengan 21 Mei 2020,” kata Ali dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dalam penjelasannya, Pemkot Jakarta Utara secara rutin melakukan patroli wilayah dengan didampingi tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kemudian, turut didampingi juga oleh Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Suku Dinas Perhubungan, serta TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid menjelaskan ada dua bentuk pilihan sanksi yang diterapkan kepada pelanggar PSBB sejak Selasa, 12 Mei kemarin, yaitu sanksi sebagai pekerja sosial pada fasilitas umum atau denda administratif.
Dikatakan Yusuf, sebelumnya sanksi administrasi berupa teguran maupun tertulis sudah pernah diterapkan oleh Pemkot Jakarta Utara sebagai upaya penaatan aturan PSBB di wilayahnya.
Yusuf menambahkan ketentuan dan tata cara penerapan sanski diatur dalam Pasal 16 Pergub 41 tahun 2020. Sanski diberikan tergantung jenis pelanggarannya.
Menurutnya, tujuan pemberlakuan sanksi kepada pelanggar sebagai upaya memberikan efek jera agar masyarakat taat terhadap pelaksanaan PSBB dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas terutama saat berada di luar rumah. (SKO)