Pemkot Solo Tungguh Hibah UEA untuk Lanjutkan Pembangunan
- Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk penanganan kasus stunting di Kota Solo.
Nasional
SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo akan segera manfaatkan dana hibah sebesar Rp230 miliar dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk lanjutkan proyek pembangunan ruang publik di Solo, Jawa Tengah.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 10 November 2023 di Solo menyatakan sejumlah pembangunan akan segera dilaksanakan dengan menggunakan dana hibah tersebut.
"Sedang ditindaklanjuti, kalau sudah clear (beres) semua segera dieksekusi, khususnya tempat-tempat yang kami prioritaskan," ujar Gibran seperti dilansir Antara.
Adapun pembangunan infrastruktur yang akan menggunakan dana hibah tersebut antara lain adalah Cultural Center, Rumah Sakit, pembangunan Indoor Manahan, penataan Taman Makam Pahlawan Kusuma Bhakti, pembuatan lahan parkir umum di kawasan taman makam pahlawan, serta penataan lingkungan dan penanganan kawasan kumuh Baluwarti.
- Membandingkan Kinerja Kredit Berkelanjutan di Bank Jumbo pada Kuartal III-2023
- Musim Pemilu 2024, LPS Optimis Tabungan di bawah Rp100 Juta Meroket
- Cara Membuat Spotify Receiptify Tanpa Instal Aplikasi yang Kerap Dibagikan di Instagram Story
Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk penanganan kasus stunting di Kota Solo.
Sementara itu, mengenai kemungkinan penggunaan dana juga untuk revitalisasi Sriwedari, Gibran menyebutkan pihaknya belum akan melakukan hal tersebut mengingat status lahan Sriwedari hingga saat ini belum jelas.
"Kalau untuk pembangunan masjid (Masjid Sriwedari), saya kembalikan ke panitia masjid," katanya Gibran.
Dalam hal ini, pemerintah baru dapat bertindak ketika status kepemilikan lahan Sriwedari sudah jelas.
Seperti diketahui, sengketa tanah Sriwedari Solo telah berlangsung begitu lama. Sebanyak 17 putusan telah dikeluarkan sejak gugatan pertama dari ahli waris lahan tersebut pada 24 September 1940. Dan hingga saat ini, lahan Sriwedari masih menjadi tanah sengketa yang proses penyelesaiannya seperti mandek.
"Untuk eksekusinya saya harus konsultasi dengan kejaksaan. Kami tidak mungkin melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan," sebut Gibran.