Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Retribusi Ijin Pemakaian Tanah, Berlaku Sampai 30 September!
Nasional & Dunia

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Retribusi Ijin Pemakaian Tanah, Berlaku Sampai 30 September!

  • Pemkot Surabaya melakukan pembebasan denda retribusi Ijin Pemakaian Tanah (IPT) dari tahun 2013-2023, berlaku sampai tanggal 30 September 2023.

Nasional & Dunia

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya melakukan kebijakan pembebasan denda retribusi Ijin Pemakaian Tanah (IPT) dari tahun 2013-2023. Bebas denda ini berlaku sampai tanggal 30 September 2023, sehingga warga diminta untuk segera melakukan pembayaran retribusi IPT-nya yang masih belum dibayarkan.  

Kepala BPKAD Kota Surabaya Syamsul Hariadi menjelaskan bahwa pembayaran retribusi IPT yang harus dibayarkan setiap tahunnya itu ada jangka waktunya. Jika lambat pembayaran retribusinya, maka sesuai peraturan ada denda 2 persen perbulannya. 

“Nah, denda 2 persen itulah yang kami hapuskan dalam program kali ini, penghapusan denda ini berlaku sampai 30 September 2023,” kata Syamsul seperti yang dikutip Trenasia pada Senin, 25 September 2023.

Menurut Syamsul, pembebasan denda retribusi IPT ini terbilang baru. Sebab, sebelumnya BPKAD hanya membuat program diskon 50 persen pembayaran retribusi IPT dan itu hanya dikhususkan bagi IPT untuk rumah tinggal. Namun, dalam program pembebasan denda retribusi IPT kali ini untuk semua jenis IPT, termasuk yang untuk usaha, toko, dan juga kantor. Itu artinya, dalam program tersebut, yang dibebaskan adalah dendanya, bukan pembayaran pokok dan ini berlaku untuk semua jenis IPT.

Syamsul juga menjelaskan bahwa program ini dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan Pemkot Surabaya dan untuk meringankan beban warga Kota Surabaya. Bahkan, hal ini juga untuk menyambut hari kesaktian pancasila pada 1 Oktober mendatang. Oleh karena itu, diharapkan warga dapat memanfaatkan program ini karena hanya berlaku sampai tanggal 30 September saja.

Ia juga menegaskan bahwa pembebasan denda retribusi IPT ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 88 tahun 2023. Kali ini, denda yang akan dihapus mulai 2013-2023, sehingga kalau ada sebelum tahun 2013 tidak bisa dihapuskan. 

Menurut Syamsul, masih banyak warga yang belum membayar retribusi IPT, bahkan ada yang tidak membayar satu sampai 4 tahun, sehingga ketika ditotal dendanya cukup besar. Oleh karena itu, melalui program ini Pemkot Surabaya akan menghapuskan denda tersebut.  

Adapun pembayaran retribusi IPT sekaligus penghapusan dendanya itu bisa diurus langsung melalui online di laman: https://sswalfa.surabaya.go.id/. Sejumlah persyaratannya juga sudah tercantum jelas di laman tersebut, sehingga warga yang mau mengurus harus melengkapi syarat-syaratnya dan langsung diupload. 

Akan tetapi, jika masih ada warga atau pemohon yang kebingungan dalam pengurusan pembayaran secara online atau tidak mengetahui persyaratan dan sebagainya, warga bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik Siola tepatnya di Klinik Investasi. Hal ini karena ada petugas yang adakan memberikan penjelasan dan mendampingi warga untuk mengurus perizinan.