Pemkot Surabaya Coret Masyarakat Numpang KK dari Daftar Bantuan
- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerapkan skema kebijakan pemberian bantuan bagi warga Kota Pahlawan. Skema kebijakan tersebut yaitu pemkot tidak akan lagi memberikan intervensi bantuan terhadap warga miskin atau pra-miskin yang menumpang alamat KTP/KK Surabaya.
Nasional & Dunia
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerapkan skema kebijakan pemberian bantuan bagi warga Kota Pahlawan. Skema kebijakan tersebut yaitu pemkot tidak akan lagi memberikan intervensi bantuan terhadap warga miskin atau pra-miskin yang menumpang alamat KTP/KK Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, sebelumnya ia telah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana kebijakan tersebut. Dirjen Dukcapil pun mendukung skema itu karena merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan, bahwa Dirjen Dukcapil juga akan melakukan evaluasi terhadap satu rumah yang sampai digunakan untuk 40 alamat KK/KTP seperti di Surabaya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera menerapkan skema kebijakan pemberian bantuan kepada warga Kota Pahlawan. Dalam kebijakan ini, Pemkot Surabaya tidak akan lagi memberikan bantuan kepada warga miskin atau pra-miskin yang menggunakan atau menumpang alamat KTP/KK Surabaya secara tidak sah.
- Awas! 3 Hal Ini Bisa Bikin Anak Matre Hingga Dewasa
- Rencana Stop Smelter Baru, Pengusaha Minta Ketegasan Aturan Pemerintah
- Siap Saingi LVMH, Induk Coach Akuisisi Capri Holdings Rp129,9 Triliun
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai rencana kebijakan tersebut. Dirjen Dukcapil juga mendukung skema tersebut karena merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Wali Kota Eri Cahyadi juga menyatakan bahwa Dirjen Dukcapil akan melakukan evaluasi terhadap satu rumah yang digunakan untuk 40 alamat KK/KTP seperti yang terjadi di Surabaya.
"Terus yang kedua, kalau ternyata ada KTP yang sudah tidak ada tinggal di kampung itu, maka bisa dilakukan pemindahan, dikatakan tidak ada," ujarnya, seperti yang dikutip Trenasia.com dari laman Pemkot Surabaya pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Selain itu, Wali Kota Eri mengungkap bahwa Dirjen Dukcapil juga sepakat dengan rencana kebijakan soal intervensi bantuan bagi warga yang menumpang alamat KK/KTP Surabaya. Dimana bantuan tak lagi dibebankan kepada pemkot, namun sudah menjadi tanggung jawab pemilik rumah atau alamat. Menurutnya, jika ada alamat yang digunakan, maka pemilik rumah yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, dan bantuan lain untuk orang yang pindah menumpang alamatnya.
Oleh sebab itu, setiap warga luar daerah yang ingin menumpang alamat KK/KTP Surabaya ke depannya akan diberikan surat pernyataan. Surat pernyataan itu menerangkan bahwa orang tersebut bersedia untuk tidak menerima bantuan apapun dari Pemkot Surabaya.
Hal itu juga berlaku dengan pemilik rumah atau warga Surabaya yang alamatnya digunakan orang dari luar daerah. Sang pemilik rumah juga diberikan surat pernyataan untuk bersedia bertanggung jawab penuh memberikan bantuan kepada warga yang ditampungnya tersebut. Itu artinya yang menumpang tidak mendapat bantuan, tapi yang memberi bantuan adalah yang ditumpangi alamat.
Sebagai bentuk keterbukaan publik, Wali Kota Eri juga tengah menyiapkan aplikasi terkait warga KK/KTP yang menumpang alamat Surabaya. Dalam aplikasi itu akan diketahui alasan tidak diberikannya bantuan bagi warga miskin atau pra-miskin yang menumpang KK/KTP Surabaya tersebut.
- 5 Tanda Anda Memiliki Kondisi Keuangan yang Sehat
- Ingin Hidup Tenang, Ini 5 Panduan Mindfulness untuk Pemula
- Makna Nama Baru Gunung Bawah Laut di Pacitan ‘Jogo Jagad’
Ia menyebutkan bahwa skema kebijakan untuk warga menumpang alamat KK/KTP Surabaya akan diberlakukan mulai tanggal 1 September 2023. Sekarang ini, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan oleh lurah dan camat kepada masing-masing warganya.