Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Peredaran Daging Gelonggongan, Ancam Pidana 2 Tahun Penjara
Nasional & Dunia

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Peredaran Daging Gelonggongan, Ancam Pidana 2 Tahun Penjara

  • Pemerintah Kota Surabaya semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran daging gelonggongan di kota Surabaya.

Nasional & Dunia

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Pemerintah Kota Surabaya semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran daging gelonggongan di kota Surabaya. Jika ditemukan peredaran daging gelonggongan, Pemkot Surabaya bersama pihak terkait bisa memberlakukan hukuman penjara maksimal selama 2 tahun.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, dan kepolisian untuk mengawasi peredaran daging gelonggongan. Bahkan, mereka juga telah berkoordinasi dengan beberapa daerah di Jawa Timur untuk membantu mengawasi peredaran daging gelonggongan ini.

Menurut Antiek, peredaran daging sapi gelonggongan ini menimbulkan kerugian bagi konsumen karena daging gelonggongan itu ada ketidaksesuaian kualitas daging, sehingga berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi. Ia memastikan kualitas daging sapi gelonggongan itu mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan daging serta merusak protein yang terkandung dalam daging.

Apabila daging sapi gelonggongan dikonsumsi, maka dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi oleh bakteri. Adapun ciri-ciri daging sapi gelonggongan itu biasanya daging terlihat basah karena terdapat relatif banyak cairan pada permukaan daging. 

Antiek juga menjelaskan bahwa praktik penggelonggongan sapi merupakan praktik pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU no. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302. Antiek juga memastikan bahwa praktek penggelonggongan sapi merupakan praktik pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU no. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302. 

Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar.

Masyarakat Surabaya juga diharapkan untuk berhati-hati saat memilih daging yang akan dikonsumsi. Antiek juga berharap kepada semua pihak dan warga Kota Surabaya untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan apabila di lapangan ditemukan daging gelonggongan melalui kanal https://dkpp.surabaya.go.id/kontak.