Pemkot Surabaya Resmi Ganti IMB dengan PBG untuk Perizinan Bangunan
Nasional & Dunia

Pemkot Surabaya Resmi Ganti IMB dengan PBG untuk Perizinan Bangunan

  • Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Nasional & Dunia

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG ini mulai efektif dilaksanakan sejak tanggal 15 Agustus 2023. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa setelah Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) diundangkan beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 16 Tahun 2021, maka nomenklatur IMB diubah menjadi PBG. 

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung.  

Irvan juga menegaskan bahwa dengan berlakunya PBG ini, bukan berarti IMB yang telah diterbitkan sudah tidak berlaku lagi. IMB yang telah diterbitkan tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi dan/atau struktur/konstruksi bangunan. Jika ada perubahan fungsi maka secara otomatis harus dan wajib diurus lagi.  

Ia juga menjelaskan mengenai perbedaan IMB dan PBG, salah satunya adalah pihak yang menerbitkan izin bangunannya. Kalau IMB yang menerbitkan adalah DPRKPP, sedangkan kalau PBG diterbitkan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya. Akan tetapi keduanya tetap berdasarkan Persetujuan Teknis (Perstek) dari DPRKPP.

Adapun alur proses PBG dimulai dari pemohon melengkapi semua berkas yang telah disyaratkan, kemudian berkas-berkas itu diupload melalui sswalfa.surabaya.go.id. Selanjutnya, pihak DPMPTSP akan melakukan verifikasi data yang telah diupload, lalu DPRKPP melakukan verifikasi data dan memproses berkas tersebut. 

Setelah itu, akan ada pemberitahuan pengantar bayar lalu pihak pemohon melakukan pembayaran. Kemudian DPRKPP menerbitkan Persetujuan Teknis (Perstek) lalu DPMPTSP melakukan konfirmasi pembayaran dan menerbitkan PBG. Selanjutnya, pemohon bisa mencetak secara mandiri SK PBG dan lampiran gambar PBG-nya. 

“Jadi, lebih gampang dan lebih mudah dengan PBG ini. Warga atau pemohon sudah bisa mengurus izin bangunannya melalui online semuanya dari awal hingga akhir, dan dengan PBG cukup satu pintu saja tidak perlu ke dinas-dinas, dan yang paling penting lagi pemohon bisa cetak sendiri SK PBG-nya sekaligus lampiran gampar PBG-nya. Bahkan, pemohon yang sudah pernah mengunggah dokumen persyaratan di sswalfa, tidak perlu mengunggah lagi dokumen yang sama. Jadi, banyak kemudahan dengan pakai PBG ini,” kata Irvan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Surabaya M. Afghani Wardhana juga memastikan bahwa nomenklatur PBG ini semakin mempermudah warga untuk mengurus izin bangunannya, karena hanya melalui satu pintu dan pengurusannya bisa dilakukan melalui online semuanya. Namun, jika masih ada warga atau pemohon yang kebingungan untuk mengurus secara online atau kebingungan soal persyaratan, maka warga bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik Siola tepatnya di Klinik Investasi. Di sana akan ada petugas yang akan memberikan penjelasan sekaligus pendampingan bagi warga yang sedang mengurus PBG.