Pemprov DKI Belum Terapkan Ganjil Genap Motor dan Mobil di Jakarta
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan belum menarapkan sistem ganjil genap untuk mobil ataupun motor. Keputusan penerapan sistem ini akan diberlakukan jika jumlah orang yang beraktivitas di luar rumah sudah tidak bisa dikendalikan lagi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerapan kebijakan tersebut nantinya berdasarkan data jumlah kasus COVID-19 dan jumlah orang yang […]
Nasional
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan belum menarapkan sistem ganjil genap untuk mobil ataupun motor. Keputusan penerapan sistem ini akan diberlakukan jika jumlah orang yang beraktivitas di luar rumah sudah tidak bisa dikendalikan lagi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerapan kebijakan tersebut nantinya berdasarkan data jumlah kasus COVID-19 dan jumlah orang yang bepergian.
“Jadi gini, ada dua. Satu adalah emergency brake policy, satu ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus, kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan,” ujar Anies dalam video resmi Humas Pemprov DKI, Senin, 8 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Rencana Pemprov DKI akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengendalikan moda transportasi di masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski belum diterapkan, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.
Pada pasal 17 berbunyi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil diperbolehkan beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Dijelaskan pada pasal 18, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, begitu pun sebaliknya.
Kendati demikian, dalam Pergub tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap selama PSBB transisi.
“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi pasal 18 dalam Pergub itu.
Anies menjelaskan setiap pengendara ojek dan taksi online diperbolehkan mengangkut penumpang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, transportasi yang juga dikecualikan dalam aturan tersebut meliputi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing juga termasuk tamu lembaga internasional.
Kemudian, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum berplat kuning, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian.
Peraturan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni kemarin ini, juga tetap memberikan pembatasan kapasitas jumlah penumpang pada kendaraan umum massal, jumlahnya paling banyak 50%. (SKO)