<p>Perizinan dipermudah dengan pemrosesan secara daring lewat situs oss.go.id, mulai dari permohonan sampai dengan penerbitan. / Indonesia.go.id</p>
Nasional

Pemprov DKI Genjot Kemudahan Izin Bisnis

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kian gencar meningkatkan layanan perizinan dan non-perizinan untuk mencapai target Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia pada 2021.

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kian gencar meningkatkan layanan perizinan dan non-perizinan untuk mencapai target Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia pada 2021.

Kepala Dinas PMPTSP Benni Aguscandra mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkontribusi sebesar 78% terhadap dua indikator penilaian Bank Dunia terkait pemeringkatan EoDB Indonesia yaitu starting a business dan dealing with construction permits.

Benni menjelaskan dua indikator tersebut merupakan penilaian pemeringkatan EoDB di Indonesia terhadap 190 negara di dunia.

“Kami juga telah merumuskan dua poin kebijakan pada indikator starting a business dan sembilan poin kebijakan pada indikator dealing with construction permits,” ujar Benni, dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Benni menjabarkan dua kebijakan pada indikator starting a business yaitu diberlakukan penghapusan surat keterangan domisili usaha dalam persyaratan perizinan dan non-perizinan, serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Hal tersebut pun dipermudah dengan pemrosesan secara daring lewat situs oss.go.id, mulai dari permohonan sampai dengan penerbitan.

Sementara, pada indikator dealing with construction permits diberlakukan kebijakan untuk bangunan gudang dengan luas tanah maksimal 1.500 meter persegi dan dua lantai diganti menjadi bangunan non-hunian tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum.

Bangunan non-hunian tersebut memiliki kententuan tinggi maksimal dua lantai, serta di atas lahan maksimal seluas 1.000 meter persegi, dan luas bangunan maksimal 1.300 meter persegi.

Pengunaannya diperbolehkan untuk kegiatan perdagangan dan penyimpanan barang dagang yang tidak memiliki dampak berarti terhadap lingkungan hidup. Kemudian, bangunan tersebut harus berada pada zona yang diperbolehkan serta dibangun pada lahan kosong.

Adapun, proses perizinan paket Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga dapat dilakukan via daring melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Paket perizinan tersebut terdiri dari IMB, Ketetapan Rencana Kota (KRK), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA).

Benni menjelaskan pengesahan GPA diperlukan apabila pemohon tidak menggunakan gambar perencanaan (template) yang telah disediakan oleh Dinas PMPTSP DKI Jakarta.

Dalam penjabarannya, pemrosesan paket perizinan IMB dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sementara, untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja.

Sehingga dengan ini diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan serta meningkatkan layanan perizinan dan non-perizinan dalam berusaha.

Lebih lanjut, upaya tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Publik pada Dinas PMPTSP dalam Rangka Mendukung Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha (EoDB) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2021. (SKO)