Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pajak Daerah, Simak Rinciannya
- JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi keringanan pembayaran pajak daerah. Insentif ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No
Nasional
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi keringanan pembayaran pajak daerah. Insentif ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
Dalam beleid tersebut, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendapat insentif 10%. Namun, potongan ini didapatkan hanya untuk pembayaran pokok piutang pada periode Agustus—September 2021.
Kemudian, keringanan PBB-P2 sebesar 20% untuk tahun pajak 2021. Insentif ini bisa didapatkan untuk wajib pajak yang membayar pada Agustus 2021. Selanjutnya, potongan 15% diberikan untuk PBB-P2 tahun 2021 yang dibayarkan pada September 2021.
“Perlu dicermati, keseluruhan insentif tersebut hanya diberikan kepada objek PBB-P2 yang tidak memiliki tunggakan,” mengutip beleid tersebut, Jumat, 20 Agustus 2021.
- Bantu Garuda Indonesia, BUMN Berikan Kelonggaran dalam Restrukturisasi Utang
- Semester I-2021, Laba CIMB Niaga Syariah Tumbuh 35% Jadi Rp851 Miliar
- Wah, Kinerja Ekspor Komoditas Pertanian Kalsel Capai Rp 4,97 Triliun
Adapun keringanan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yakni lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Pembayaran yang dilakukan pada Agustus tahun ini, akan mendapat potongan 50%. Sementara pembayaran yang dilakukan pada September-Oktober 2021, potongannya sebesar 25%. Lalu, potongan 10% untuk pembayaran BPHTB yang dilakukan pada November-Desember 2021.
Namun, bagi masyarakat yang sudah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2021 sebelum aturan ini berlaku, masih bisa mendapatkan kompensasi untuk objek pajak yang sama. Kompensasi diberikan untuk tahun depan sebesar 20%.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan paling lambat 60 hari ke Kantor UPPPD yang terhitung sejak aturan ini berlaku.