<p>Petugas Polantas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4/2020). Petugas memberhentikan kendaraan untuk mengimbau kewajiban memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Polisi pun mengingatkan warga jika tidak ada keperluan penting atau mendesak agar kembali ke rumah. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Pemprov DKI Kebanjiran Permohonan Surat Izin Keluar Masuk

  • Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) mencatat ada sebanyak 2.256 permohonan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra menyebutkan sejak 15-21 Mei 2020 terdapat 77.894 pengunjung situs corona.jakarta.go.id yang mengakses layanan perizinan SIKM. “Kami terus melakukan penelitian teknis […]

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) mencatat ada sebanyak 2.256 permohonan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra menyebutkan sejak 15-21 Mei 2020 terdapat 77.894 pengunjung situs corona.jakarta.go.id yang mengakses layanan perizinan SIKM.

“Kami terus melakukan penelitian teknis dan validasi. Ada 119 SIKM yang sudah diterbitkan, 301 menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, dan 976 permohonan ditolak atau tidak disetujui,” kata Benni di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.

Dijelaskannya, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab serta kelengkapan berkas persyaratan. Jika sudah benar dan lengkap, maka estimasi waktu penyelesaian permohonan SIKM cukup satu hari kerja.

“Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama lima jam dari permohonan diajukan, bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit,” tambah Benni.

Namun, dikatakan Benni, jika penjamin/penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3×24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan ditolak. Permohonan ditolak sebab pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan.

“Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi COVID-19,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 47/2020, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan karena keperluan mendesak dan pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam sebelas sektor yang diizinkan untuk beroperasi.

Adapun, sebelas sektor tersebut yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan inudstri pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Kemudian, sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi darurat, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.

“Kami memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/non-perizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.