<p>Pantai milik PT Taman Impian Jaya Ancol Tbk. / Facebook @TamanImpianAncol</p>
Industri

Pemprov DKI Klaim Izin Reklamasi Ancol Demi Cegah Banjir

  • Saefullah menuturkan rencana perluasan kawasan tersebut juga ada sejak 2009 sebelum proyek reklamasi Teluk Jakarta. “Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan,” terangnya.

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat suara mengenai izin reklamasi Ancol yang menjadi polemik. Izin perluasan kawasan taman rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Ancol seluas 120 Ha itu disebut sebagai upaya pencegahan banjir.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol di lokasi yang digunakan untuk menampung hasil pengerukkan sungai di DKI Jakarta lewat program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).

“Pengerukkan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir,” kata Saefullah dalam keterangan resmi di YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.

Dikatakannya, proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem pantai utara Jakarta. Penumpukkan tanah hasil pengerukkan akan membentuk area baru dan akan dilakukan proses pemadatan untuk menjaga agar tidak tercecer ke dasar laut.

Sesuai rencana tersebut, tanah hasil pengerukkan itu ditumpuk di pantai utara Jakarta, tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Barat serta menempel langsung dengan area yang dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA).

“Area bentukkan baru yang masih menempel dengan Jakarta ini dilakukan pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik. Untuk itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur nomor 237 tahun 2020,” jelasnya.

Sehingga, kata Saefullah, dengan ini dapat menanggulangi bencana banjir di wilayah tersebut terutama pada musim hujan.

Rencana Sejak 2009

Saefullah menuturkan rencana perluasan kawasan tersebut juga ada sejak 2009 sebelum proyek reklamasi Teluk Jakarta. “Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan,” terangnya.

Dia menambahkan perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan.

Dalam penjelasannya, izin pelaksanaan yang diberikan salah satunya digunakan untuk pengurusan Hak pengelola (HPL) dari lahan yang sudah ada di Ancol Timur.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik diantaranya membangun tempat bermain anak dan museum internasional sejarah Nabi Muhammad SAW dan peradaban Islam di kawasan Ancol.

Groundbreaking museum itu telah dilakukan pada bulan Februari 2020 lalu,” terangnya.

Untuk memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukkan sungai ke Ancol ini tidak memberikan dampak lingkungan yang lebih jauh, Pemprov DKI Jakarta meminta PJAA untuk melakukan kajian teknis seperti kajian penanggulangan dampak banjir, pemanasan global.

Kemudian, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar, analisa dampak lingkungan (AMDAL), serta kajian lain yang diperlukan. (SKO)