Pemprov Jateng Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal
- Pemprov Jateng mengatakan 10 juta total rokok ilegal yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp11,6 miliar, dengan potensi pendapatan negara sebesar Rp7,89 miliar.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng & DIY memusnahkan sekitar 10.213.200 batang rokok ilegal atau tanpa cukai resmi di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 26 Juli 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan 10 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merk itu, merupakan hasil penindakan selama periode Juli-Desember 2022.
“Sebetulnya, yang kita harapkan adalah bukan masalah kita bisa menindak sebanyak ini, tapi kita sebetulnya lebih mengarah bagaimana agar masyarakat lebih taat,” ujar Sumarno dalam keterangan resmi Pemprov Jateng dikutip TrenAsia.com, Kamis, 27 Juli 2023.
- Apakah Uang Bawa Kebahagiaan? Berikut Penjelasannya
- Buntut Jual Seragam Rp2,3 Juta, Kepala Sekolah SMA di Tulungagung Dicopot
- Pasar Tomohon Akhiri Penjualan Daging Anjing dan Kucing
Menurut Sumarno, total rokok ilegal yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp11,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar.
Pihaknya menegaskan penindakan terhadap rokok ilegal bukan dilihat dari jumlah capaian hasil sitaan rokok ilegal. Melainkan harus mampu mengedukasi masyarakat dan para pengusaha rokok, agar patuh kepada negara dengan melakukan pembayaran cukai.
Harga rokok bercukai resmi atau legal tidak kompetitif dengan yang ilegal. Hal ini terjadi karena ada perbedaan harga yang cukup besar. Maka, tindakan menyita rokok ilegal bertujuan melindungi para pelaku usaha rokok legal.
Diketahui permasalahan rokok ilegal masih menjadi tantangan dan pekerjaan rumah berbagai pihak, karena dari sisi harga rokok, hampir 60% adalah cukai. Hasil pajak tersebut dialokasikan untuk berbagai macam pembangunan dan khusus di Jateng sebesar Rp420 miliar untuk kebutuhan iuran BPJS Kesehatan.
“Kita di Pemprov Jawa Tengah, terkait dengan rokok, ada dua pendapatan dari rokok. Yaitu dari pajak rokok yang kita peroleh itu Rp420 miliar kita alokasikan untuk iuran BPJS Kesehatan. Kedua adalah dana bagi hasil cukai yang lebih banyak kita gunakan untuk penyediaan sarana prasarana pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq mengatakan, pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal adalah hasil kolaborasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan masyarakat, yang telah bersama-sama peduli untuk menggempur rokok ilegal.
“Ini penting, karena negara penting untuk menjaga kesehatan. Sehingga, kalaupun dirokok, itu rokok yang legal, kemudian negara berkepentingan maka menggunakan cukai,” katanya.
Ia menambahkan kedepannya diharapkan ada persaingan yang sehat antarpengusaha rokok yang legal. Dalam hal ini Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemda dan pihak lain, dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakkan hukum, melalui berbagai kegiatan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.