Ilustrasi kredit perbankan. (Pixabay)
Nasional

Pemulihan Ekonomi Belum Merata, OJK Pertimbangkan Batasi Restrukturisasi Kredit

  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK tengah mempertimbangkan efektivitas kelanjutan kebijakan restrukturisasi kredit sehubungan dengan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen, dan wilayah.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Beberapa tantangan masih berpotensi menghalangi optimisme Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK tengah mempertimbangkan efektivitas kelanjutan kebijakan restrukturisasi kredit sehubungan dengan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen, dan wilayah.

"Ke depan, arah stimulus OJK akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan," ungkap Dian dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.

Dian pun mengungkapkan bahwa terkait kebijakan ini, OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian dan kasus COVID-19 dan terus mengobservasi berbagai faktor antara potensi dan tantangan pemulihan ekonomi ke depan.

Tantangan yang dihadapi OJK dalam mengarahkan kebijakan terkait restrukturisasi kredit COVID-19 di antaranya masih tingginya tensi geopolitik global, disrupsi rantai pasok, serta tingginya harga komoditas dan energi.

Selain itu, imbas dari peningkatan inflasi dan suku bunga yang memicu stagflasi pun masih membayangi optimisme pemulihan ekonomi.

Untuk diketahui, OJK mencatat kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak COVID-19 terus bergerak melandai.

Setelah kredit yang mendapatkan relaksasi sempat mencapai titik tertingginya pada Agustus 2020 dengan besaran Rp830,47 triliun, angka itu turun ke Rp560,41 triliun per Juli 2022.

Penurunan tersebut pun mengindikasikan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak COVID-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.

Sementara itu, jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi COVID-19 pun turun menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022 setelah sebelumnya pernah mencapai angka tertinggi pada Agustus 2020 dengan jumlah debitur sebanyak 6,84 juta.

Disampaikan oleh Dian, secara proporsi sektoral, restrukturisasi COVID-19 persektor terhadap total kredit persektor yang masih di atas 20% adalah sektor akomodasi, makanan, dan minuman yang mencapai 42,69% dengan nilai Rp126,06 triliun.

Sektor lain yang masih terdampak COVID-19 di antaranya real estate dan sewa dengan proporsi sebesar 17,9% dan nilai restrukturisasi sebesar Rp51,87 triliun.