Konferensi Pers oleh KPU saat jelang debat perdana Capres-Cawapres, Senin 11 Desember 2023.
Nasional

Pemungutan Suara di Kuala Lumpur Resmi Diulang

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, bakal diulang. Hal itu menjadi tinda lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menilai ada ketidakcocokan antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan data yang diterima Kementerian Luar Negeri.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, bakal diulang. Hal itu menjadi tinda lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menilai ada ketidakcocokan antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan data yang diterima Kementerian Luar Negeri.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengonfirmasi pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Dia mengatakan pemungutan suara akan dilakukan dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK). “Keputusan mengulang pemungutan suara di Kuala Lumpur menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Kamis, 15 Februari 2024. 

Menurut dia, situasi terkini di Kuala Lumpur potensial untuk metode pos dan metode KSK  dilakukan pemungutan suara ulang. “KPU pusat mempersiapkan segala sesuatunya, tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu,” ujar Hasyim.

Pihaknya mengatakan pemungutan suara ulang akan digelar dalam waktu sesegera mungkin. Hal itu mengingat ada aturan UU yang membatasi pelaksanaan pemungutan suara yakni 10 hari usai Pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan pemungutan suara ulang dua metode tersebut harus didahului pemutakhiran data pemilih. 

Dia mengatakan pemutakhiran diperlukan untuk mencegah potensi pemilih yang sudah memilih di TPS luar negeri mencoblos dua kali. “Kami berharap kerja sama yang baik antara Kemenlu, Kemendagri, dan Kemenaker untuk bersama-sama melakukan kembali pemutakhiran data pemilih atau pemutakhiran [data] warga negara di Kuala Lumpur,” ujar Bagja.

Minta Maaf

Pada bagian lain, KPU mengakui adanya kesalahan dalam proses konversi pembacaan formulir C Hasil Plano di TPS yang diunggah ke aplikasi Sirekap. Hasyim mengatakan kesalahan itu tidak hanya pada unggahan proses Pilpres, tapi juga Pileg. “Bahwa terdapat kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan formulir yang diunggah, ttu sifatnya random,” klaim Hasyim.

Pihaknya menyebut kesalahan unggahan tersebut sudah teridentifikasi sistem. KPU mengaku telah melakukan konversi ke unggahan formulir yang salah tersebut. “Sudah teridentifikasi by sistem dan sudah diminta melakukan koreksi terhadap konversi yang salah tersebut,” tegasnya.

Hasyim mengatakan munculnya kesalahan yang dapat terungkap ke publik menjadi dampak atas terbukanya proses hitung Sirekap. “Kalau Sirekap tidak bekerja kan tidak mungkin ada orang bisa lapor, bisa mengetahui,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim meminta maaf atas kesalahan tersebut. Pihaknya memastikan tidak ada iktikad untuk mengelabui publik dalam penghitungan hasil pemilu. “Kami di KPU manusia-manusia biasa yang sangat mungkin. Namun kami pastikan yang salah akan dikoreksi,” ujarnya.