Penahanan Para Eks Bosnya Diperpanjang, Ini Janji Waskita
JAKARTA– PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan bagi lima eks petingginya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emiten konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku akan bersikap kooperatif kepada seluruh pihak terkait agar masalah tersebut segera terselesaikan. Director of Finance Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma berjanji bahwa kini perseroan bakal […]
Industri
JAKARTA– PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan bagi lima eks petingginya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emiten konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku akan bersikap kooperatif kepada seluruh pihak terkait agar masalah tersebut segera terselesaikan.
Director of Finance Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma berjanji bahwa kini perseroan bakal lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku akan semakin diperketat pada setiap lini bisnisnya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Serta dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat dampak keuangan, operasional bisnis maupun hukum kepada perseroan atas proses hukum yang berjalan,” ungkap Taufik dalam laman resmi keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dinukil Sabtu 19 September 2020.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi Waskita Karya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan para tersangka diperpanjang 30 hari terhitung mulai Senin 21 September 2020 pekan depan.
“Tim penyidik KPK berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang pertama melanjutkan penahanan selama 30 hari terhitung mulai 21 September 2020 sampai dengan 20 Oktober,” kata Ali kepada awak media, Jumat 18 September 2020.
Para Tersangka
Kelima tersangka yang dimaksud adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya Desi Aryani yang jug eks Dirut PT Jasa Marga. Lalu Jarot Subana mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast.
Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II Waskita Karya Fakih Usman. Selanjutnya ada nama Fathor Rachman selaku eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya . Lalu terakhir ada eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Kelimanya ditahan sejak Kamis 23 Juli 2020. Fakih dan Yuly ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Fathor ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Jarot ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengerjaan proyek-proyek fiktif di Divisi II Waskita Karya pada 2009-2015. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), total kerugian yang timbul akibat pengerjaan proyek fiktif ini senilai Rp 202 miliar.