Penanaman Pohon di DAS Migas Capai 5.417 Hektare
JAKARTA – Penanaman pohon di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan kritis Wilayah Kerja (WK) Migas telah mencapai 5.417 hektare (Ha) hingga April 2021. Adapun 1.154 Ha di antaranya sedang dalam tahap pemeliharaan dan diserahkan kepada Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Diketahui, kegiatan DAS yang diinisiasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK […]
Industri
JAKARTA – Penanaman pohon di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan kritis Wilayah Kerja (WK) Migas telah mencapai 5.417 hektare (Ha) hingga April 2021.
Adapun 1.154 Ha di antaranya sedang dalam tahap pemeliharaan dan diserahkan kepada Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
Diketahui, kegiatan DAS yang diinisiasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) ini telah dicanangkan sejak 2015.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Gerakan penanaman pohon sudah dilakukan industri hulu migas sebagai komitmen untuk menjaga lingkungan,” ungkap Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 12 Juni 2021.
Ia mengaku, ke depan pelaksanaan program ini akan semakin digalakkan. Tak lain sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk menjaga lingkungan. Targetnya, pada tahun ini akan ada penanaman satu juta pohon.
Selain itu, program ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mencapai target satu juta Barrel Oil Per Day (BOPD) minyak dan 12 Million Standard Cubic Feet per Day (MMscfd) gas pada 2030.
Dwi berharap, gerakan penanaman pohon juga dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) secara lebih masif.
“Di lapangan, kegiatan industri hulu migas tidak memerlukan pembukaan lahan yang luas. Tetapi untuk mendukung usaha menekan emisi, saya minta KKKS agar lebih masif lagi melakukan penanaman pohon di sekitar daerah operasi,” tuturnya.
Sebab, katanya, kegiatan ini menjadi perimbangan terhadap usaha di bidang migas untuk meningkatkan produksi.
Kegiatan pembukaan lahan sendiri, hanya dilakukan oleh usaha hulu migas dan terbatas untuk pembangunan tapak sumur, fasilitas pendukung produksi, dan jaringan pipa.
“Keberadaan kawasan konservasi ini dipertimbangan dalam rancangan bangunan fasilitas migas,” kata Dwi.