Penawaran Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR003 Resmi Dibuka, Ini Manfaatnya
Nasional

Penawaran Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR003 Resmi Dibuka, Ini Manfaatnya

  • Penawaran sukuk wakaf ritel seri ketiga SWR003 secara resmi telah di buka oleh pemerintah. Penawaran ini berlangsung mulai Senin, 11 April 2022 sampai 7 Juli 2022.

Nasional

Desi Kurnia Damayanti

JAKARTA - Penawaran sukuk wakaf ritel seri ketiga SWR003 secara resmi telah dibuka oleh pemerintah. Penawaran ini berlangsung mulai Senin, 11 April 2022 sampai 7 Juli 2022.

Luky Alfirman, selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengajak para penguna sukuk untuk bisa berkontribusi dalam menebar kebaikan melalui SWR003. Ajakan tersebut disampaikannya pada acara pembukaan masa penawaran sukuk wakaf ritel seri ketiga SWR003 Senin, 11 April 2022. 

Kemunculan seri SWR003 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung gerakan nasional wakaf uang untuk membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

Sukuk Wakaf Ritel merupakan salah satu alternatif investasi yang bebas dari risiko gagal bayar. 

“Sukuk Wakaf Ritel merupakan salah satu alternatif investasi yang Insya Allah bebas risiko gagal bayar,” kata Luky Alfirman.

Luky Alfirman, juga menambahkan bahwa ada tiga manfaat yang bisa diterima melalui investasi SWR003. Pertama, untuk diri sendiri hari ini dan masa datang sebagai salah satu instrumen investasi. Kedua, untuk para mauquf alaih atau penerima manfaat yang disalurkan melalui para nazhir. Ketiga, turut serta membantu negara dalam membangun infrastruktur.

Seri SWR003 dapat dibeli secara offline maupun online melalui beberapa mitra distribusi yang telah ditunjuk Pemerintah. Instrumen SWR003 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan tetap sebesar 5,05% per tahun.

SWR003 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Melalui SWR003, Pemerintah bertujuan memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen. hal ini bertujuan agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.