Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus (jakarta.go.id)
Nasional

Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Caranya

  • Pendaftaran Tahap 1 untuk Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode 2024 telah dibuka dari tanggal 4 hingga 21 Maret 2024. Sementara, para penerima memiliki kesempatan untuk mendaftar mulai tanggal 8 hingga 27 Maret 2024.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Pendaftaran Tahap 1 untuk Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode 2024 telah dibuka dari tanggal 4 hingga 21 Maret 2024. Sementara, para penerima memiliki kesempatan untuk mendaftar mulai tanggal 8 hingga 27 Maret 2024.

KJP Plus adalah sebuah program strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan akses pendidikan kepada anak-anak usia sekolah di DKI Jakarta, mulai dari usia 6 hingga 21 tahun, yang berasal dari keluarga kurang mampu. Tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu siswa menyelesaikan program wajib belajar selama 12 tahun.

Tujuan dan Keunggulan KJP Plus 2024

Dilansir dari laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/ berikut tujuan diselenggarakannya program KJP Plus:

1. Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

2. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

3. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.

4. Meningkatkan kualitas hasil Pendidikan.

5. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.

6. Menarik anak yang tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

7. Melalui program KJP Plus, diharapkan tercipta kesetaraan pendidikan bagi seluruh warga DKI Jakarta, khususnya bagi yang kurang mampu secara finansial.

Di sisi lain, KJP Plus menawarkan keistimewaan tersendiri bagi para penerima bantuan. Program ini menetapkan alokasi dana yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai atau non-tunai, yang bisa berupa perlengkapan sekolah.

Selain itu, KJP Plus juga menyediakan tambahan dana melalui Program Bridging sebesar Rp500 ribu untuk siswa kelas XII. Dana ini bertujuan untuk membantu persiapan menghadapi ujian masuk perguruan tinggi atau biaya sertifikasi profesi khusus bagi siswa SMK.

Selain bantuan pendidikan, penerima KJP Plus juga berhak atas sejumlah fasilitas pendukung secara gratis. Ini termasuk akses gratis ke Transjakarta, masuk ke Ancol, Monas, dan Ragunan tanpa biaya, serta penawaran harga pangan yang lebih terjangkau.

Syarat Penerima KJP Plus

Berikut syarat yang harus diperhatikan agar murid dapat menerima KJP Plus 2024:

1. Peserta Didik berusia 6 tahun sampai usia 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas.

- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.

- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Syarat yang Perlu Diperhatikan untuk Daftar KJP Plus 2024

Sebelum menyiapkan berkas, orang tua atau wali murid calon penerima harus memperhatikan hal berikut:

1. Orang tua/wali wajib melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/.

2. Jika status DTKS Masuk Penetapan, maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus.

3. Walau sudah terdaftar di DTKS/SILADU belum tentu sebagai penerima KJP Plus tahap 1.

4. Apabila status DTKS Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan maka tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.

Berkas Persyaratan Daftar KJP Plus Tahap 1 2024

Jika sudah melakukan pengecekan di atas, berikut berkas yang harus disiapkan oleh orang tua/wali untuk melakukan pendaftaran KJP Plus:

1. Surat Permohonan kepada Gubernur.

2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan.

3. Formulir pendaftaran.

4. Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan.

5. Print out status pengecekan di SILADU/DTKS.

6. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali.

Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024

1. Orang tua/wali murid datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024.

2. Orang tua/wali membawa dokumen persyaratan di atas.

3. Sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahap 1 2024.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024

Tanggal pendaftaran dan verifikasi sekolah untuk penerima KJP Plus:

1. Jenjang SD/MI: 22-27 Maret 2024

2. Jenjang SMP/MTs: 8-15 Maret 2024

3. Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 18-21 Maret 2024

Setelah melakukan pendaftaran dan diverifikasi oleh sekolah, proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan akan berlangsung dari tanggal 28 Maret hingga 4 April 2024. Kemudian, pengumuman resmi daftar penerima oleh Pemerintah Provinsi akan dikeluarkan mulai tanggal 5 hingga 30 April 2024.