<p>Karyawan paltform Fintech Pendanaan anggota AFPI antusias mengikuti vaksinasi pada pemberian Vaksin Gotong Royong untuk pekerja Industri Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

Pendanaan Tembus Rp41,7 Triliun, Ini Loh Keuntungan Pakai Fintech Syariah

  • Fintech syariah semakin menjamur di Indonesia. Berikut keuntungan pakai fintech syariah.

Fintech

Ananda Astri Dianka

JAKARTA - Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Walhasil, Indonesia memiliki potensi besar terkait lembaga keuangan syariah

Tak hanya bank, kini muncul perusahaan keuangan teknologi (fintech) pendanaan syariah untuk menjawab kebutuhan di Indonesia. Global Fintech Islamic Report 2021 melaporkan terkait pasar fintech pendanaan syariah di Indonesia ada di kisaran US$2,9 miliar, setara dengan Rp41,7 triliun.

Melansir laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Minggu 10 Oktober 2021, pelaksanaan fintech syariah ini diatur berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Tertuang di fatwa tersebut bahwa fintech syariah adalah sebuah layanan jasa keuangan yang menggunakan prinsip ekonomi Islam. Pemberi dana dihubungkan dengan penerima dana untuk melakukan akad penggunaan dana tersebut melalui sistem teknologi yang digunakan.

Perlu diketahui, perkembangan fintech syariah ini didukung oleh Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Peran lembaga ini penting dalam meningkatkan potensi fintech syariah di Indonesia. Bahkan, dibentuk AFSI Institute yang menyajikan program konsultasi bisnis syariah, riset dan kajian ekonomi islam, pelatihan fiqh muamalah, dan sebagainya.

Perbedaan Fintech Pendanaan Syariah dengan Fintech Konvensional

Perbedaan signifikan jelas terlihat dari prinsip keuangan yang digunakan. Fintech syariah menjunjung tinggi ekonomi Islam, seperti menghindari riba atau bunga, skema akad, pelanggaran penipuan, menghindari mudharat nasabahnya.

Fintech syariah menggunakan tiga prinsip sesuai syariat agama. Pertama, tidak boleh maisir (bertaruh). Kedua, menjauhi gharar (ketidakpastian), dan terakhir melarang riba (jumlah bunga).

Dari segi pembiayaan pun, fintech syariah menggunakan beberapa prosedur berdasarkan akadnya. Akad ini dilakukan oleh penerima dan pemberi sejumlah dana. Penggunaan prinsip ekonomi islam dalam layanan ini menguntungkan dan memberi banyak manfaat.

Jadi, bisa dibilang bahwa fintech syariah dan konvensional memiliki tujuan sama, yaitu memberikan layanan keuangan. Yang membedakan ialah penerapan skema akad dalam pembiayaannya saja. Fintech syariah tidak merugikan salah satu pihak berdasarkan hukum Islam.

Manfaat Fintech Pendanaan Syariah

Fintech syariah hadir sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat muslim dan kemaslahatan umatnya. Berikut ini beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari fintech syariah.

1. Bebas Riba

Dalam syariat Islam, praktik riba sangat dilarang. Maka dalam jasa keuangan terutama fintech syariah ini aman karena tidak dikenakan bunga. Hal ini semakin mendorong masyarakat dengan gaya hidup halal dan sehat tidak hanya kepada umat muslim saja, namun untuk seluruh masyarakat.

Lalu, dari mana keuntungan pelaku usaha fintech syariah jika tidak dikenakan bunga?

Dalam syariat Islam, keuntungan yang didapat akan dibagi hasilnya berdasarkan tenor yang disepakati. Inilah yang menarik dalam sistem keuangan syariah. Pembagian untung dan risiko akan dipertaruhkan bersama.

2. Bentuk Bantuan untuk Pelaku UMKM

Ini menjadi manfaat utama dari penggunaan fintech syariah. Para pelaku UMKM ditawarkan modal usaha yang terjangkau. Tentunya ini sebuah kabar baik bagi para pelaku bisnis yang ingin memulai namun tidak memiliki dana yang cukup.

Pinjaman melalui bank bisa jadi rumit dibandingkan dengan melalui fintech lending. Dengan begitu, dana pinjaman fintech diharapkan dapat membantu pelaku UMKM membuka kesempatan usaha.

Apabila sudah berhasil, mereka dapat mengembangkan bisnis lebih jauh dan mendapat pinjaman dana lebih besar dari bank.

3. Adil terhadap Berbagai Pihak

Konsep dasar fintech lending adalah jembatan antara pihak yang memiliki dana lebih dengan pihak yang membutuhkan dana. Penyaluran ini tentunya dilakukan agar tercapai keseimbangan antara kedua belah pihak.

Artinya proses fintech lending ini tidak hanya menguntungkan pihak menengah ke atas saja. Usaha ini dijadikan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan finansial dan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Dengan begitu mereka dapat membuka usaha untuk meraih keuntungan.

4. Kemudahan Proses

Kehadiran fintech lending ditengah masyarakat memang dengan menawarkan kemudahan dan kecepatan. Selain itu, fintech juga didasari oleh zaman digitalisasi saat ini yang serba teknologi. Setiap orang dapat mengakses transaksi keuangan dimana saja dan kapan saja hanya dengan internet.

Kemudahan didapatkan debitur dari mulai pengajuan hingga pencairan dana. Begitupun dengan fintech syariah. Walaupun sistem akad nya berbeda, kemudahan dan kecepatan tetap jadi nilai tambah.

5. Keamanan Terjamin

Konsep riba atau pengenaan bunga diketahui hanya akan menguntungkan satu belah pihak saja. Bahkan dapat merugikan pihak lain.  Maka prinsip bebas riba akan jauh lebih aman dan adil tentunya.

Layanan fintech syariah juga menjalankan aturan yang terbit dari DSN-MUI dan OJK. Hal ini akan meminimalisir penipuan dan pelanggaran lainnya. Selain itu fintech syariah cukup transparan terkait laporan keuangannya. 

Pastikan lembaga fintech pendanaan syariah yang digunakan telah mematuhi aturan yang ada. Tak kalah penting, lembaga tersebut harus terdaftar di Otoritas JAsa Keuangan (OJK). Guna menghindari adanya kasus fintech bodong yang kerap kali merugikan banyak orang.