Ilustrasi asuransi.
IKNB

Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh 11,49 Persen, Nilainya Capai Rp87,53 Triliun

  • Menurut Mahendra, sektor perasuransian mencatatkan pertumbuhan yang menggembirakan pada Maret 2024. Pendapatan premi mencapai sebesar Rp87,53 triliun, menandai pertumbuhan sebesar 11,49% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyampaikan perkembangan positif dalam sektor perasuransian per-akhir Maret 2024.

Menurut Mahendra, sektor perasuransian mencatatkan pertumbuhan yang menggembirakan pada Maret 2024. Pendapatan premi mencapai sebesar Rp87,53 triliun, menandai pertumbuhan sebesar 11,49% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

“Secara umum, permodalan di industri asuransi pada Maret 2024 menguat, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa, serta asuransi umum dan reasuransi pada Maret 2024 masing-masing sebesar 448,76% dan 335,97%, masih jauh di atas ambang batas 120%,” papar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Mei 2024, dikutip Senin, 6 Mei 2024.

  • Baca Juga: 5 Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Aset Terjumbo

Sementara itu, di industri dana pensiun, terdapat pertumbuhan yang positif. Aset dana pensiun sukarela pada Maret 2024 mengalami peningkatan sebesar 6,84% dibanding tahun sebelumnya, dengan nilai mencapai Rp374,02 triliun.

Tidak ketinggalan, industri perusahaan penjaminan juga menorehkan catatan positif. Pertumbuhan outstanding penjaminan pada Maret 2024 mencapai 20,79% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dengan nilai mencapai Rp415,4 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Mahendra menyampaikan beberapa langkah yang diterapkan OJK dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan di dalam negeri, yakni sebagai berikut:

1. Mencermati Risiko Pasar dan Pembiayaan

OJK akan terus memantau perkembangan risiko pasar serta pembiayaan ke sektor-sektor yang memiliki eksposur tinggi, terutama terkait dampak peningkatan ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa risiko nilai tukar maupun suku bunga terhadap masing-masing lembaga jasa keuangan dapat termitigasi dengan baik.

Badca Juga: Penuhi Syarat, Sanksi PT Independen Pialang Asuransi Dicabut OJK

2. Pengakhiran Kebijakan Relaksasi

Seiring membaiknya aktivitas ekonomi pasca-pandemi dan menurunnya kebutuhan akan kebijakan restrukturisasi kredit, OJK mengakhiri kebijakan relaksasi yang diberikan untuk memitigasi dampak pandemi, termasuk restrukturisasi kredit akibat COVID-19. 

Meskipun demikian, berakhirnya kebijakan ini diperkirakan tidak akan berdampak signifikan bagi stabilitas sektor jasa keuangan karena industri keuangan telah membentuk pencadangan di level yang memadai.

3. Penguatan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank

OJK menerbitkan perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. 

Langkah ini bertujuan untuk mendukung penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan bank melalui respons kebijakan yang tepat dan relevan, guna meningkatkan daya saing perbankan nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

4. Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan

OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP) periode 2024-2028. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

5. Pendaftaran Penyelenggara ITSK dan Kebijakan Terkait Artificial Intelligence

OJK sedang melakukan proses pendaftaran bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS), yang akan diatur dan diawasi oleh OJK. 

Selain itu, OJK juga sedang merumuskan kebijakan terkait penerapan kecerdasan buatan (AI) di sektor keuangan, termasuk sektor ITSK, dengan berkolaborasi bersama Kementerian/Lembaga dan asosiasi terkait.

“OJK berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan LJK dan para pelaku pasar secara tepat waktu terutama untuk memitigasi peningkatan ketidakpastian ke depan,” pungkas Mahendra.