Pendapatan Terjun 30 Persen, Perusahaan Jasa Internet Berharap Ada Relaksasi
JAKARTA-Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menemukan sebanyak 34,5 persen anggota APJII telah menerima pembatalan dan restruktur (penundaan kontrak). Hal ini mengakibatkan, sebanyak 44,8% pendapatan anggota turun hingga 30 persen. Disebutkan, temuan itu berdasarkan survei yang dilakukan APJII terhadap lebih dari 500 anggotanya pada 8 mei hingga 10 Juni. Adapun survei dilakukan terkait dengan dampak pandemi […]
Nasional & Dunia
JAKARTA-Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menemukan sebanyak 34,5 persen anggota APJII telah menerima pembatalan dan restruktur (penundaan kontrak). Hal ini mengakibatkan, sebanyak 44,8% pendapatan anggota turun hingga 30 persen.
Disebutkan, temuan itu berdasarkan survei yang dilakukan APJII terhadap lebih dari 500 anggotanya pada 8 mei hingga 10 Juni. Adapun survei dilakukan terkait dengan dampak pandemi terhadap perkemabngan bisnis serta langkah yang ditempuh anggota APJII dalam menghadapi pandemi.
“Sejak pemerintah mengimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah pada Maret lalu, roda bisnis anggota APJII pun mulai melambat,” ujar Ketua Umum APJII Jamalul Izza dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 24 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menurut dia, hal ini disebabkan 70% bisnis anggota APJII bertumpu pada sektor korporat atau Business to Business (B2B) sehingga sebanyak 22,3% anggota APJII memutuskan untuk menutup lebih dari 50% lokasi operasionalnya.
“Bahkan, 5,9 persen anggota dari organisasi internet terbesar di
Indonesia ini terpaksa harus gulung tikar karena pendapatan yang diterima tidak cukup untuk mendukung operasional,” lanjut dia.
Efisiensi
Diketahui, hampir seluruh anggota APJII melakukan efisiensi terhadap para karyawan. Namun, Izza mengaku, hak-hak karyawan tetap dibayarkan.
“Mulai dari upah sampai dengan THR (tunjangan hari raya). Meskipun ada beberapa anggota APJII yang terpaksa harus memangkas upah dan THR karyawan disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Akan tetapi, 88,5% anggota APJII tetap berusaha untuk mempertahankan karyawannya agar tidak di-PHK,” jelasnya.
Di samping itu, APJII berharap, pemerintah memberikan keringanan untuk sektor penyelenggara jasa internet supaya dapat tetap beroperasi sekaligus membantu pemerintah dalam pemerataan akses internet.
Bentuk keringanan tersebut meliputi, penundaan pembayaran BHP USO; penundaan pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan; pengurangan Pajak Pertambahan Nilai; pengurangan Pajak Penghasilan sangat mendesak untuk Mengurangi Beban Perusahaan; pemerintah menjadi motor penggerak agar perusahaan dapat mampu bertahan melalui deregulasi sementara; pemberian bantuan likuiditas dari perbankan dengan bunga rendah; dan mempercepat berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan work from home (WFH) oleh pemerintah.