<p>Total penempatan dana pemerintah di bank saat ini mencapai Rp41,5 triliun. / Foto: Ismail Pohan &#8211; TrenAsia</p>
Industri

Penempatan Dana PEN di Bank Bakal Ditambah

  • JAKARTA – Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, total penempatan dana pemerintah di bank saat ini mencapai Rp41,5 triliun. Rinciannya, Himpunan bank milik negara (Himbara) mendapatkan Rp30 triliun, sedangkan Rp11,5 triliun sisanya ditempatkan di sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurut Budi, saat ini pemerintah tengah membahas penambahan penempatan dana di bank. […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, total penempatan dana pemerintah di bank saat ini mencapai Rp41,5 triliun.

Rinciannya, Himpunan bank milik negara (Himbara) mendapatkan Rp30 triliun, sedangkan Rp11,5 triliun sisanya ditempatkan di sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menurut Budi, saat ini pemerintah tengah membahas penambahan penempatan dana di bank. “Kami harapkan ada tambahan lagi ke bank sehingga dapat digunakan untuk menyalurkan kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 16 September 2020.

Secara keseluruhan, lanjutnya, alokasi pagu penempatan dana pemerintah di bank sebesar Rp79 triliun. Dengan demikian, realisasi penempatan dana saat ini baru menyentuh 52,3%.

Adapun terkait perkembangan penyaluran kredit, per 27 Agustus 2020 Himbara dan BPD telah menyalurkan kredit sebesar Rp120 triliun. Pemerintah sendiri menargetkan penyaluran kredit hingga tiga kali lipat sebesar Rp219 triliun.

Skema penempatan dana tersebut diatur dalam PMK Nomor 70/PMK.05/2020. Disebutkan, penggunaan dana difokuskan pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan sektor pertanian sebagai prioritas.

Di samping itu, kredit harus dileverage menjadi tiga kali lipat dan disalurkan sebesar 50% di wilayah pedesaan, 30% di perkotaan, dan 20% di kawasan suburban.

Penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito dengan suku bunga sebesar 80% dari suku bunga repo. Uang tersebut tidak bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan valuta asing (valas).