Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN).
Nasional

Penempatan TNI/Polri dalam Jabatan ASN, Bagaimana Dampaknya?

  • Baru-baru ini sangat ramai mengenai pembicaraan mengenai penempatan TNI dan Polri dalam jabatan ASN atau sebaliknya. Mengenai hal tersebut, bagaimana dampaknya?

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Baru-baru ini sangat ramai mengenai pembicaraan mengenai penempatan TNI dan Polri dalam jabatan ASN atau sebaliknya.

Mengenai hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan mereka tengah menggagas rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN). Salah satu aspek yang dibahas dalam rancangan PP tersebut adalah kemungkinan penempatan prajurit TNI dan Polri dalam jabatan ASN.

“Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya,” ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB.

Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik).

“Tentu, aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta,” kata Anas.

“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.

Selain itu, rancangan PP juga membahas penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Salah satunya, memenuhi penggantian ASN yang meninggal dunia, pensiun atau mengundurkan diri (resign).

Anas mengungkapkan jika ada ASN yang pensiun, meninggal atau resign proses penggantiannya harus menanti siklus rekrutmen tahunan. “Sehingga, terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen.”

Sementara itu, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, menyatakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN, ASN memiliki peluang untuk menempati posisi strategis di struktural TNI/Polri.

“Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri,” kata Hadi di Kantor KLHK, Jakarta, pada Kamis, 14 Maret 2024.

Saat ini Pemerintah berencana mengesahkan PP tentang Manajemen ASN. PP ini merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang disahkan pada 2023.

Pemerintah saat ini sedang berencana mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Manajemen ASN.

PP ini merupakan aturan pelaksana dari revisi Undang-Undang ASN yang disahkan pada tahun 2023. Salah satu aspek yang disorot dari PP ini adalah pembahasan mengenai jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

Dalam bahan paparan Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu, 13 Maret 2024, terdapat enam poin utama yang menyoroti pengaturan mengenai kemungkinan prajurit TNI/Polri untuk menempati jabatan ASN.

Beberapa di antaranya, khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri, di mana pangkat paling kurang setara dengan tingkat jabatan ASN yang akan diisi, sesuai dengan persetujuan menteri, dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri.

Selain itu, prajurit TNI dan anggota Polri yang menjabat sebagai ASN di instansi pusat tidak dapat mengubah statusnya menjadi ASN.

Azwar menekankan, pembahasan rancangan PP tentang Manajemen ASN sudah memasuki tahap akhir. Menurutnya, substansi aturan tersebut telah terpenuhi 100% dan diharapkan PP tersebut akan diterbitkan pada akhir April 2024.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 12 Maret 2024.

Dampak dari Hal Tersebut

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak poin terkait TNI/Porli bisa masuk ASN. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera pun menyinggung soal reformasi di tubuh TNI.

PKS menolak poin yang memungkinkan anggota TNI/Polri untuk menjadi ASN. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, juga menyinggung reformasi dalam tubuh TNI.

“Untuk TNI Polri karena reformasi kan sudah menggarisbawahi bahwa wajib ada kanal sendiri, tidak ada lagi dwifungsi, tapi masing-masing profesionalitas maka PKS menganggap TNI-Polri dan sipil dikelola dengan dua manajemen yang berbeda,” kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Meskipun ada upaya untuk membuat proses migrasi TNI/Polri ke ASN lebih sulit, Mardani menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk tidak membuka kotak Pandora seperti era Orde Baru.

“Pak Menteri sudah mengatakan akan dipersulit migrasi dari TNI-Polri ke ASN, perlu ada persyarakat khusus, tapi lebih baik jangan buka kotak pandora, sebaiknya TNI-Polri full urus TNI-Polri,” ungkapnya.

Menurut peneliti senior imparsial, Al Araf, mengatakan, UU ASN yang baru 2023, yang kemudian akan dibuat RPPnya ini akan menjadi dasar kembalinya dwifungsi Abri. Abri itu pada era dulu adalah TNI dan Polri. Jadi, dulu polisi itu bagian dari Abri.

Sekarang, kehendak untuk mengembalikan TNI Polri duduk di jabatan sipil itu sesungguhnya akan mengembalikan format politik bagaimana dwifungsi Abri akan bekerja.

Dwifungsi Abri itu adalah doktrit di dalam tubuh TNI yang menjelaskan bahwa fungsi militer bukan hanya pertahanan, tapi juga terlibat dalam fungsi-fungsi sosial politik. Ini doktrin yang kemudian dimasuk orde baru menjadi bagian bahaimana TNI kemudian terlibat dalam politik, Abri terlibat dalam politik dan juga menempatkan mereka menduduki jabatan-jabatan sipil.

Masyarakat menganggap ketika proses formasi bergulir, hal ini sesuatu yang keliru dan salah. Karena hal itu seungguhnya sudah keluar dari jati diri dan hakekat dibentuknya militer. Fungsi dan tugas militer adalah dilatih, dididik dan dipersiapkan untuk menghadapi perang, dan untuk menghadapi ancaman-ancaman tertentu non perang dalam sekala yang terbatas.

Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, sebenarnya tidak ada perbedaan aturan terkait TNI/Polri menjadi ASN.

“Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU No 5 Tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah, jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu,” kata Doli.

Doli menyebut tidak semua posisi ASN bisa diisi TNI/Polri. Ia mengklaim terdapat batasan-batasan, sehingga tidak semua TNI/Polri bisa menjadi ASN.

“Hanya pada level tertentu, jadi enggak semua. Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat,jadi gak boleh di semua lingkungan apalagi di pemda, jadi memang ada batas-batas tertentu,” ungkapnya.

“Karena apa? Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan, jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka.”