Ilustrasi industrasi reasuransi.
IKNB

Penerapan Asuransi Wajib (Bagian 1): Langkah Industri untuk Mencari Premi?

  • Ada semacam spekulasi yang mengatakan bahwa pemberlakuan asuransi wajib ini adalah upaya dari industri asuransi untuk mendorong kenaikan premi asuransi kendaraan bermotor karena adanya penurunan pada segmen tersebut.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi M. M. Samosir menegaskan bahwa asuransi third party liabilities (TPL) wajib untuk kendaraan bermotor bukan sebagai upaya industri untuk mendulang premi. 

Dikatakan oleh Dumasi, sempat ada semacam spekulasi yang mengatakan bahwa pemberlakuan asuransi wajib ini adalah upaya dari industri asuransi untuk mendorong kenaikan premi asuransi kendaraan bermotor karena adanya penurunan pada segmen tersebut.

No lah, tidak (untuk mencari premi). Ini sebenarnya bagian dari tanggung jawabnya perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ini bukan untuk kita karena preminya pun kecil,” ungkap Dumasi dalam acara media gathering di Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan pun menyampaikan bahwa asuransi wajib ini tidak menghasilkan keuntungan bagi industri asuransi. 

“Asuransi wajib ini sifatnya nirlaba,” kata Budi dalam acara diskusi bersama media di Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. 

Budi menegaskan bahwa produk asuransi wajib ini tidak dibuat dalam rangka membebani masyarakat, tapi justru membantu untuk memitigasi risiko bagi para pengguna kendaraan bermotor. 

Untuk besaran preminya sendiri, saat ini pihak industri masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara jelas mengenai penerapan asuransi TPL wajib bagi kendaraan bermotor. 

Industri pun dikatakan Budi akan berhati-hati dalam menetapkan tarif premi untuk asuransi wajib ini karena pihaknya pun memahami bahwa ekonomi dunia dan domestik sedang tidak baik-baik saja.

Asuransi Wajib Solusi untuk Orang yang Tidak Mampu

Dumasi mengatakan bahwa asuransi TPL merupakan produk yang sangat penting dalam memproteksi pengguna kendaraan bermotor yang terpapar oleh risiko kecelakaan saat sedang dalam perjalanan. 

Ia menyebutkan bahwa penerapan asuransi wajib yang akan diimplementasikan pada tahun 2025 ini merupakan suatu langkah yang positif karena dapat membantu memproteksi masyarakat, khususnya yang tergolong tidak mampu. 

Akan tetapi, penerapan asuransi wajib ini memperoleh penolakan dari sejumlah golongan, termasuk buruh. Untuk kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saja masyarakat sudah banyak yang menolak, dan ditambah lagi dengan adanya beban asuransi wajib yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor. 

“Sebenarnya, kita harus bisa menjelaskan kepada masyarakat luas, ini tugasnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya, ya, dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberi literasi kepada seluruh masyarakat bahwa sebenarnya ini untuk kepentingan siapa? Kepentingan untuk orang yang tidak mampu,” ujar Dumasi.

Dumasi pun memberikan contoh, ketika misalnya terjadi peristiwa supir mobil menabrak pengendara sepeda motor, dan mereka berdua adalah pihak yang kurang mampu karena supir tersebut bukan pemilik dari mobil yang ia kendarai. 

“Bayangkan sepeda motornya rusak, sama-sama tidak mampu, dan sepeda motornya itu masih berstatus cicilan, tapi tidak bisa di-cover karena tidak ada asuransi. Maka dari itu, coverage dari asuransi TPL ini sangat bagus dan bisa menolong orang yang membutuhkan,” tutur Dumasi. 

Asuransi Wajib Tergolong Murah

Dumasi juga menyebutkan bahwa asuransi wajib yang akan diterapkan pada tahun 2025 ini tergolong cukup murah jika dibandingkan dengan produk asuransi lainnya. 

Sebelumnya, ayan Pariama, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, mengungkapkan bahwa asuransi TPL sebenarnya sudah tersedia di berbagai perusahaan asuransi. 

Namun, saat ini asuransi TPL lebih banyak ditawarkan sebagai perluasan dari asuransi kendaraan jenis all-risk. Untuk asuransi total loss only (TLO), umumnya tidak mencakup asuransi TPL. 

Selain itu, kebanyakan sepeda motor juga tidak termasuk dalam perlindungan asuransi TPL. Meskipun asuransi TPL menjadi wajib, hal ini tidak akan menambah beban biaya yang signifikan. 

Sebagai ilustrasi, tarif asuransi TPL untuk kendaraan bermotor saat ini berkisar sekitar 1% dari nilai pertanggungan untuk perlindungan hingga Rp100 juta. Tarif ini akan semakin murah jika nilai pertanggungan yang dipilih semakin besar.

Manfaat Asuransi TPL

Asuransi TPL menawarkan sejumlah manfaat yang signifikan. Pertama, asuransi ini memberikan kompensasi atas kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga dalam kecelakaan. 

Kedua, asuransi TPL juga menanggung kerugian atas kerusakan aset milik pihak ketiga, bukan aset kita sebagai pemegang polis. 

Perusahaan asuransi akan menanggung biaya kerugian sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. 

Jadi, jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan kendaraan pihak ketiga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. 

Selama ini, kerugian akibat kecelakaan hanya ditanggung oleh korban melalui Jasa Raharja, sedangkan kerusakan barang dan lingkungan akibat kecelakaan tidak mendapatkan penggantian.

Usulan Skema Asuransi TPL dari Pelaku Industri 

AAUI mengajukan usulan agar asuransi wajib dimasukkan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Budi mengungkapkan bahwa dengan skema ini, pemilik kendaraan akan lebih mudah dalam membayar iuran asuransi. 

Budi menjelaskan bahwa skema ini akan dikoordinasikan melalui Samsat, mirip dengan mekanisme yang diterapkan oleh Jasa Raharja. Dengan Samsat, semuanya terpusat, dan Samsat berinduk pada Korlantas.