Penerapan ESG Indonesia Dinilai Sudah Baik Meski Beda Istilah
- Inilah penjelasan mengenai penerapan ESG yang dilakukan oleh berbagai kalangan pengusaha di Indonesia.
Nasional
JAKARTA - Saat ini tampaknya penerapan pilar-pilar Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam bisnis telah menjadi fokus utama bagi kalangan para pengusaha di era modern ini. ESG sendiri mengacu pada praktik-praktik usaha yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan yang baik antara aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Penerapan ESG melibatkan berbagai inisiatif yang dapat mengurangi dampak negatif perusahaan terhadap lingkungan, memperhatikan kepentingan sosial atau masyarakat di sekitarnya serta orang-orang yang bekerja di tempat tersebut dan meningkatkan tata kelola perusahaan. Beberapa inisiatif yang dapat dilakukan seperti mengurangi emisi gas rumah kaca, penggunaan sumber daya dengan lebih efektif dan efisien, perlindungan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan praktik tata kelola perusahaan yang transparan serta akuntabel.
Mengingat ada banyak perusahaan yang beroperasi di Indonesia, tentu penerapan ESG yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut sangat bervariasi. Meski begitu, bisa dilihat bahwa perkembangan penerapan ESG di Indonesia terus meningkat. Hal ini dapat diketahui lewat banyaknya investasi berkelanjutan yang terus melibatkan berbagai aspek penting dari ESG.
- Guardian Of The Galaxy Vol.3 Rilis Di Disney Plus, Simak Tanggalnya
- Peta Persaingan Fintech Lending di Indonesia, Siapa Terbaik?
- Menilik Keberhasilan Suzuki Genjot Penjualan Mobil 2023
Menurut Koordinator WKU III Kadin Indonesia Shinta Kamdani, sebetulnya perusahaan sudah banyak yang menjalankan unsur-unsur ESG dalam perusahaannya, namun mungkin mereka selama ini tidak menggunakan istilah ESG. Pasalnya bisnis-bisnis yang tidak menerapkan ESG, sudah pasti tidak mampu bertahan dalam situasi COVID-19 maupun persaingan bisnis global yang semakin ketat.
Menurutnya, dasar hukum kegiatan berinvestasi di Indonesia sudah lama diatur untuk memperhatikan konsep pembangunan berkelanjutan khususnya untuk pemenuhan atas keadaan lingkungan yang baik bagi masyarakat menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Oleh karena itu, dengan semakin lumrahnya penggunaan istilah serta tuntutan tentang ESG, maka perusahaan mau tidak mau harus belajar dan berusaha menerapkannya. Terutama bagi perusahaan yang sudah go public maupun yang menjalankan perdagangan global. Dalam satu dekade terakhir, juga dapat terlihat kemajuan di mana beberapa badan usaha terutama sektor krusial seperti sektor finansial Indonesia yang dulu belum terlalu memandang isu tentang lingkungan dan masih cenderung berfokus pada pemaksimalan profit perusahaan, kini mulai bergeser.
Akibat kebijakan pemerintah, perubahan perilaku konsumen, serta disrupsi pandemi, tidak mengherankan jika sekarang pelaku pasar semakin memberi perhatian khusus terhadap masalah keberlanjutan. Pemodal juga dinilai makin selektif dalam memilih portofolio investasi beberapa tahun terakhir. Fakta ini tampak pada jumlah dana kelolaan manajer investasi produk ESG meningkat signifikan (dari US$59 triliun pada 2015 menjadi US$103 triliun di akhir 2020).
Sejalan dengan data ini, investasi bertema ESG dan SDG juga disebutkan mengalami tren peningkatan seiring semakin pedulinya investor terhadap isu-isu keberlanjutan. Pada 2016, Bursa Efek Indonesia mencatat hanya 1 produk ESG di pasar modal, sementara pada 2021 jumlahnya meningkat drastis menjadi 15 produk dengan nilai Rp3,45 triliun. Pemerintah pun telah menerbitkan SDG Bond perdana pada 2021 lalu dan juga obligasi bertema SDG senilai total Rp35,2 triliun.
- Xi Jinping Ingin China dan Rusia Pimpin Reformasi Tata Kelola Global
- 2021-2022, Pemodal Asal Taiwan Terus Pangkas Saham Mayapada Seiring Kinerja yang Menurun
- Harga Saham Mayapada (MAYA) Terus Tergerus Seiring dengan Kinerja Keuangan yang Menurun
Meski demikian, menurut Shinta Kamdani tingkat implementasi ESG oleh korporasi dan UMKM di Indonesia masih terhitung rendah. Index ESG Indonesia 2021 masih di posisi 36 dari 47 pasar modal di dunia. Survei lain oleh IBCSD mengatakan 40% perusahaan di Indonesia masih kurang paham tentang pentingnya penerapan ESG. Padahal terdapat lebih dari 200-250 triliun USD potensi keuntungan yang dapat diraup dari implementasi keberlanjutan dalam dunia usaha.