Penerapan Pajak Karbon Masih Tunggu Eropa, Airlangga : Tahun 2025
- Polusi udara di JABODETABEK semakin mengkhawatikan, namun sayangnya penerapan pajak karbon masih tak kunjung juga dilaksanakan oleh pemerintah terganjal Eropa.
Energi
JAKARTA - Polusi udara di Jabodetabek semakin mengkhawatikan, namun sayangnya penerapan pajak karbon masih tak kunjung juga dilaksanakan oleh pemerintah karena mengikuti penetapan di Eropa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, penetapkan pajak karbon baru akan diterapkan pada 2025.
"Karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025. Karena Eropa minta di 2025,” kata Airlangga di Jakarta pada Kamis, 24 Agustus 2023.
- Pestanya UMKM Bali, Pemeran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Resmi Dibuka
- Butuh Dana Segar, Dyandra (DYAN) Divestasi Saham Anak Usaha
- Afrika Selatan-China Teken Kesepakatan untuk Atasi Krisis Energi
Meskipun saat ini Kawasan DKI Jakarta sedang darurat polusi udara. Airlangga penerapannya perdagangan karbon melalui bursa karbon baru dimulai pada September 2023. Sehingga pemerintah akan memantau mekanisme insentif dan disinsentif terlebih dahulu.
Airlangga berharap tiap perusahaan yang ikut perdagangan karbon sudah memiliki karbon kredit lewat bursa karbon. Baru kemudian mekanisme pajak karbon bisa diimplementasikan. sehingga pajak karbon tidak bisa diterapkan tahun ini.
Untuk mengatasu polusi udara Menko Perekonomian ini mengaku, pemerintah saat ini tengah berupaya mengatasi polusi yang berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baik itu melalui pendekatan teknologi maupun pensiun dini (phasing down).
Apa itu Pajak Karbon?
Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, serta lain-lain. Sederhananya, pajak ini akan dikenakan pada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut.
Dilansir dari situs DJP Kemenkeu, pajak karbon bertujuan mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca sebagai langkah memerangi pemanasan global. Menerapkan pajak karbon di Indonesia dapat membantu mengurangi pemanasan dunia serta mengendalikan perubahan iklim, serta meningkatkan pendapatan pajak pemerintah serta menaikkan efisiensi tenaga bagi konsumen serta bisnis.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pemerintah hingga saat ini masih menggodok roadmap atau peta jalan untuk penetapan pajak karbon.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, Kemenkeu belum bisa menentukan apakah penerapan pajak karbon akan dilakukan tahun depan. Pasalnya, Kemenkeu masih menyempurnakan roadmap sebelum menetapkan pajak karbon.
"Pajak karbon sudah kami bicarakan dengan DPR. Kesepakatannya, kami masih menunggu roadmap karena berdampak langsung pada biaya," katanya saat ditemui di ICE BSD dilansir pada Kamis, 13 Juli 2023.