Penerbangan Internasional Dibuka, Bule Resmi Boleh Masuk Bali Mulai 14 Oktober 2021
- Penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali kembali dibuka pada 14 Oktober 2021.
Destinasi & Kuliner
JAKARTA - Penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali kembali dibuka pada 14 Oktober 2021.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 yang dilanjutkan sampai 18 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, hal ini dilatarbelakangi oleh angka reproduksi penularan COVID-19 di Jawa dan Bali yang berada di bawah angka 1.
“Kami akan terus menggenjot jumlah tes untuk mencapai rasio kasus positif di bawah 1 persen,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Senin, 4 Oktober 2021.
- Bahas Akuisisi RS Grha Kedoya, Omni Hospitals (SAME) Gelar RUPSLB pada 26 Oktober 2021
- Saham Rights Issue BEKS Rp77 Selembar, Bank Banten Bidik Dana Rp1,8 Triliun
- Indosurya: IHSG Hari Ini Menguat Terbatas, Cermati 8 Rekomendasi Saham
Selain itu, dalam penyesuaian ini pemerintah juga memperbolehkan konten makanan dan minuman buka kembali di bioskop. Kemudian, kapasitas bioskop maksimal 50% di wilayah PPKM level 1,2, dan 3.
Pusat kebugaran atau fitness juga buka kembali di Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya.
Sementara itu, untuk pembukaan penerbangan, penumpang wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan karantina. Penumpang baik asing maupun domestik yang melakukan perjalanan internasional, wajib menunjukkan bukti hasil tes PCR negatif dan melakukan karantina mandiri sebelum beraktivitas di luar.
Karantina tersebut dilakukan di hotel minimal 8 hari dengan biaya sendiri. Pada hari ketujuh karantina, warga tersebut wajib kembali melakukan tes PCR lagi dengan biaya ditanggung mandiri.
Jika hasilnya negatif, mereka bisa melanjutkan perjalanan, sedangkan jika hasilnya positif, wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya perawatan ditanggung mandiri.