Nasional

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik di Bandung Capai Rp90,7 Miliar

  • Penerimaan cukai rokok elektrik atau vape di wilayah Bandung, Jawa Barat tercatat mencapai Rp90,7 miliar secara yaer on year (yoy).
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

BANDUNG — Penerimaan cukai rokok elektrik atau vape di wilayah Bandung, Jawa Barat tercatat mencapai Rp90,7 miliar secara year on year (yoy).

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo menyebutkan Bandung menjadi salah satu lokasi produsen vape terbesar di Indonesia. Hal ini sejalan dengan setoran cukai yang tinggi.

"Hingga 31 Juli 2022, cukai rokok elektrik adalah Rp90,7 miliar," ujar Widodo dalam di hadapan media di Bandung pada Kamis,11 Agustus 2022.

Dari wilayah pengawasannya yang mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, setoran cukai elektrik ini atau vape tercatat cukup besar.

Lanjut Widodo pendapatan didominasi oleh produsen liquid vape di Bandung yang cenderung sebagai industri rumahan, atau industri kecil dan menengah (IKM) di Bandung.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mewajibkan para produsen, dari tingkat paling kecil (IKM), untuk menggunakan pita cukai dalam produksinya agar legalitas terjaga.

Sejalan dengan hal itu langkah pengawasan juga terus digaungkan. Adapun rincihannya yaitu penindakan di bidang cukai yang diselundupkan melalui perusahaan jasa titipan (PJT) pada 2020 ada sebanyak 996 penindakan, dengan jumlah barang lebih dari 2,4 juta batang rokok.

Lalu di 2021 penindakan meningkat menjadi 1.903 dengan lebih dari 3,2 juta batang rokok. Pada 2022 penindakan naik 3.929 dengan lebih dari 6 juta batang rokok.