Ilustrasi penghitungan pajak.
Makroekonomi

Penerimaan Pajak Tertekan Baru, Rp342,9 Triliun Buntut Harga Komoditas Lesu

  • Kementerian Keuangan RI mengungkapkan, setoran pajak terkontraksi hingga 3,7%/15 Maret 2024. Di mana penerimaan pajak baru mencapai Rp342,9 triliun.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Keuangan RI mengungkapkan, setoran pajak terkontraksi hingga 3,7%/15 Maret 2024. Dari angka tersebut,  penerimaan pajak baru mencapai Rp342,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tekanan terhadap penerimaan pajak ini disebabkan dampak dari anjloknya harga-harga komoditas. Di antaranya harga gas yang turun 34% dan batumbara yang turun hingga 12,8% secara tahun berjalan atau year to date sejak Januari 2024 hingga Maret 2024.

“Penerimaan pajak indonesia agak mengalami tekanan karena harga-harga komoditas turun mulai tahun lalu beberapa perusahaan meminta restitusi,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Sri Mulyani mrikin lebih lanjut berdasarkan jenisnya, pajak yang anjlok drastis merupakan pajak penghasilan (PPh) Badan yang terkontraksi 10,6% menjadi hanya Rp55,91 triliun dengan kontribusi ke total penerimaan pajak sebesar 16,31%.

Lalu, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri turun 25,8% menjadi Rp65,03 triliun dengan kontribusi ke penerimaan pajak terbesar, yakni 18,97%. Penurunan PPh Badan, dan PPN Dalam Negeri terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada 2023, yang berakibat pada peningkatan restitusi pada pada 2024.

Sekadar informasi, restitusi ialah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dalam dilakukan berdasarkan dua kondisi, pertama saat wajib pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang, dan ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, total restitusi pada Januari dan Februari 2024 senilai Rp57,5 triliun, terdiri dari restitusi pada Januari sebesar Rp30,9 triliun dan Februari Rp26,6 triliun. Khusus untuk hingga 15 Maret 2024 senilai Rp13,1 triliun.

Ketentuan terkait restitusi ini diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.