<p>Ilustrasi rokok linting / id.quora.com</p>
Nasional

Penerimaan Turun, Mengapa Pemerintah Ngotot Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears?

  • Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok dalam dua tahun sekaligus atau yang dikenal dengan kebijakan multiyears. Untuk 2023-2024 kenaikan cukai rokok akan dikenakan sebesar 10 persen.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok dalam dua tahun sekaligus atau yang dikenal dengan kebijakan multiyears. Untuk 2023-2024 kenaikan cukai rokok akan dikenakan sebesar 10 persen.

Tidak hanya cukai hasil tembakau (CHT) yang dikenakan kebijakan tarif multiyears pada tahun 2023 dan 2024 untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan multiyears di angka 5%.

Sedangkan untuk produk rokok elektrik akan dikenakan juga sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya dikenakan tarif cukai sebesar 6% per tahun.

Lalu apa latar belakang pemerintah menetapkan Kebijakan Tarif cukai Hasil Tembakau (CHT) secara multiyears?

Sebagaimana diketahui, tarif CHT naik sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears 2023-2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam Rapat Bersama Komisi XI beberapa waktu lalu, bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai rokok secara umum telah mempertimbangkan empat pilar di antaranya pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, pengendalian rokok ilegal dan penerimaan negara.

Menurut Sri Mulyani kebijakan multiyears justru akan memberikan kepastian kepada seluruh pemangku kepentingan. Termasuk keberpihakan untuk industri sigaret kretek pangan atau SKT di mana industri SKT menyerap banyak tenaga kerja dan menggunakan bahan baku lokal.

Bendahara negara ini juga mengungkapkan penyesuaian batas minimum harga jual eceran atau HJE rokok bakal memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024.

Diharapkan dengan kenaikan tarif cukai dan prevelansi merokok pada anak di estimasi akan turun menjadi 8,79% di 2024. Sedangkan indeks kemahalan rokok ditargetkan naik menjadi 12,35% di 2024.

Penerimaan Negara dari Cukai

Berdasarkan data APBN Kita, penerimaan cukai sepanjang 2023 mencapai 95,4% dari target atau Rp286,2 triliun. Sri Mulyani menyebut kondisi ini merupakan koreksi dari pertumbuhan positif dua tahun berturut-turut, tumbuh 26,4% pada 2022 dan 18% pada 2021.

Sepanjang 2023, penurunan produksi rokok mencapai 1,8%. Namun, produksi rokok golongan II dan golongan III tetap dapat bertumbuh pada 2023. Sepanjang 2023, produksi rokok golongan II tumbuh 11,6% dan golongan III mencapai 28%. Sri Mulyani menyoroti pertumbuhan produksi rokok golongan III karena merupakan industri kecil dengan proses produksi manual.

Sedangkan hingga Maret 2024 penerimaan cukai di Indonesia sudah menyentuh Rp53 triliun atau 21,5% dari APBN. Tetapi penerimaan cukai sampai dengan Maret 2024 terpantau turun sebesar 6,9% secara tahunan.

Dalam data APBN Kita edisi April 2024, hal ini dipengaruhi oleh CHT yang turun 7,3% secara yoy, karena adanya penurunan produksi dari November hingga Desember 2023 diangkat 1,7% sejalan dengan kebijakan pengendalian konsumsi rokok.

Sedangkan untuk cukai MMEA tumbuh 6,6% yoy, etil alkohol tumbuh 16,2% yoy. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan produksi kedua BKC tersebut.