Ilustrasi emisi karbon yang dihasilkan negara-negara di dunia.
Nasional

Penetapan Nilai Ekonomi Karbon Pada Pembangkit Listrik, Bagaimana Skemanya?

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho menjelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut mengatur salah satunya mengenai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) Pembangkit Tenaga Listrik. Bagaimana skemanya?

"Pelaksanaan PTBAE pembangkit tenaga listrik akan dilaksanakan pada 3 fase, yaitu fase I pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, fase II pada tahun 2025-2027 dan fase III pada tahun 2027-2030. Sedangkan untuk fase setelah tahun 2030 akan dilaksanakan sesuai dengan target pengendalian emisi GRK Sektor Energi," katanya dalam keterangan resmi dilansir pada Rabu, 25 Januari 2023.

Nugroho menambahkan untuk PTBAE pada fase I hanya berlaku pada PLTU batu bara yang terdiri dari 4 kategori yaitu :

1. PLTU nonmulut tambang dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 25 MW sampai dengan kurang dari 100 MW dengan nilai PTBAE sebesar 1,297 ton CO2e/MWh.

2. PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW dengan nilai PTBAE sebesar 1,089 ton CO2e/MWh;

3. PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan kurang dari atau sama dengan 400 MW dengan nilai PTBAE sebesar 1,011 ton CO2e /MWh; dan

4. PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW; dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW dengan nilai PTBAE sebesar 0,911 ton CO2e /MWh.

Sedangkan penetapan PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PT PLN (Persero) dan atau untuk kepentingan sendiri akan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2024 mendatang.