Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Anita adalah pengacara buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra. Penetapan status tersangka Anita disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis, 30 Juli 2020. “Update kasus Djoko Tjandra malam ini berkaitan dengan penetapan tersangka Anita,” ucap Argo dikutip humas.polri.go.id. Argo menyampaikan, penetapan status […]
Nasional
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Anita adalah pengacara buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra.
Penetapan status tersangka Anita disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis, 30 Juli 2020. “Update kasus Djoko Tjandra malam ini berkaitan dengan penetapan tersangka Anita,” ucap Argo dikutip humas.polri.go.id.
Argo menyampaikan, penetapan status tersangka Anita berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dia merinci, dari 23 saksi itu, 20 di antaranya di Jakarta dan tiga lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Argo menambahkan, penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti, “Antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.”
Sebelum penetapan status tersangka, Polri memang sudah melakukan pencegahan Anita ke luar negeri. Setelah itu, Polri juga telah memeriksa yang bersangkutan pada beberapa hari yang lalu.