Nasional

Pengadaan Kendaraan Listrik PNS Mahal, Pemerintah: Konsekuensi dari Komitmen Jaga Perubahan Iklim

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tingginya anggaran pengadaan mobil dan motor listrik sebagai kendaraan dinas harus diambil pemerintah sebagai sebuah konsekuensi dari komitmen dalam mengatasi dampak perubahan iklim.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tingginya anggaran pengadaan mobil dan motor listrik sebagai kendaraan dinas harus diambil pemerintah sebagai sebuah konsekuensi dari komitmen dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan, penganggaran kendaraan listrik sebesar Rp1 miliar telah sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah.

"Pemerintah pusat dan pemda didorong menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien," katanya dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Senin, 22 Mei 2023.

Lisbon berdalih tingginya anggaran kendaraan listrik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 itu karena adanya kondisi pasar saat ini. “Harga kendaraan listrik masih mahal daripada konvesional.”

Lisbon menjelaskan satuan biaya kendaraan listrik yang terdapat dalam PMK 49/2023 sebenarnya nilai maksimal dari barang yang akan dibeli pemerintah. Besaran angka yang ditetapkan juga telah melewati survei harga yang dilakukan Kemenkeu.

Adapun menurut Lisbon satuan biaya ini bukan instrumen untuk mengadakan keputusan menggunakan kendaraan listrik, namun hanya respons dari kebijakan pengadaan kendaraan listrik yang sudah ada sebelumnya.

Lisbon menekankan bahwa aturan tersebut bukan semata-mata agar para pejabat  harus membeli dan memiliki kendaraan dinas listrik baru. “Harus tetap tetap merujuk pada pengadaan barang/jasa sebagai Barang Milik Negara (BMN).”

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran untuk pengadaan mobil listrik dan motor listrik sebagai kendaraan dinas di kalangan pemerintahan dan PNS pada 2024 yang menembus hampir Rp1 miliar untuk eselon I. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.