Pengadaan Kendaraan Listrik untuk PNS Dinilai Kurang Ideal
- Keputusan pemerintah untuk menggelontorkan insentif kendaraan listrik senilai Rp1 miliar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai kurang ideal menyusul tingginya nilai anggaran yang diatur dalam PMK 49 Tahun 2023.
Nasional
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk menggelontorkan insentif kendaraan listrik senilai Rp1 miliar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai kurang ideal menyusul tingginya nilai anggaran yang diatur dalam PMK 49 Tahun 2023.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan idealnya anggaran yang ada digunakan untuk memperbanyak transportasi publik, sehingga jumlah kendaraan motor dan kemacetan berkurang, bukan justru memberikan insentif kendaraan listrik untuk kepentingan pejabat saja.
"Kendaraan listrik dalam prosesnya dari mulai tambang nikel dan smelter tidak terlepas dari peningkatan emisi karbon, contohnya smelter nikel masih gunakan PLTU batu bara. Kemudian bauran energi dari pembangkit listrik nya juga dominan dari batu bara," katanya kepada TrenAsia.com, Selasa, 23 Mei 2023.
- Waduh, Daftar Domain Baru Google Dinilai Timbulkan Risiko Keamanan
- Menembus Garis Tren Resistance, IHSG Diprediksi Bergerak Menuju Uptrend
- 5 Cara Hemat Menjalani Gaya Hidup Sehat
- Manfaatkan Dana IPO, Trimegah Bangun Persada (NCKL) Berikan Pinjaman Rp194,26 M untuk Anak Usaha
Selain itu, cara lain adalah dengan percepatan pensiun PLTU batu bara sehingga emisi karbon bisa ditekan. Beberapa studi mengungkap dampak pensiun dini PLTU batu bara jauh lebih efektif dibanding menambah kendaraan listrik
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tingginya anggaran pengadaan mobil dan motor listrik sebagai kendaraan dinas harus diambil pemerintah sebagai sebuah konsekuensi dari komitmen dalam mengatasi dampak perubahan iklim
Anggaran tersebut disusun oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II tidak sama. Kendaraan dinas listrik yang diberikan kepada pejabat eselon II dipatok sebesar Rp746 juta.
- Realisasi Pembiayaan dari SBN Capai Rp243,9 Triliun, Melonjak 55,9 Persen
- KPK Panggil Dirut Kapal Api Buntut Korupsi Eks Bupati Sidoarjo
- BRI Catat Bisnis Wealth Management Tumbuh 19,96 Persen pada Kuartal I-2023
Turut diatur pengadaan kendaraan listrik operasional kantor dalam aturan tersebut yang dipatok dengan harga Rp430 juta per unit, sedangkan motor listrik hanya dipatok dengan harga Rp28 juta per unit.
Selain biaya pengadaan, pemerintah menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp14,84 juta. Sementara itu, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I dan II dianggarkan masing-masing sebesar Rp11,10 juta dan Rp10,99 juta per tahun. Biaya perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan sebesar Rp10,46 juta per tahun, dan motor listrik hanya sebesar Rp3,2 juta per tahun.