<p>Baja produksi Gunung Raja Paksi. / Gunungrajapaksi.com</p>
Korporasi

Pengadilan Cabut Status PKPU Gunung Raja Paksi

  • JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mencabut status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi (GGRP), Senin, 22 Maret 2021. Kuasa hukum GGRP Rizky Hariyo Wibowo mengatakan permohonan pencabutan PKPU dikabulkan Majelis Hakim sehingga perusahaan dapat kembali berjalan dengan normal. “Mulai Senin, PKPU GGRP telah berakhir,” ucap Rizky lewat keterangan tertulis. Ia mengatakan […]

Korporasi

Reky Arfal

JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mencabut status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi (GGRP), Senin, 22 Maret 2021.

Kuasa hukum GGRP Rizky Hariyo Wibowo mengatakan permohonan pencabutan PKPU dikabulkan Majelis Hakim sehingga perusahaan dapat kembali berjalan dengan normal.

“Mulai Senin, PKPU GGRP telah berakhir,” ucap Rizky lewat keterangan tertulis.

Ia mengatakan GGRP telah membuktikan perusahaan berada dalam kondisi sehat dan mampu melakukan pembayaran utang. Selain itu, perusahaan juga telah menitipkan pembayaran utang kepada kreditur melalui pengadilan.

Rizky mengatakan pencabutan PKPU ini dapat memberikan harapan bagi perusahaan yang mengalami hal serupa.

“Tetap dengan catatan perusahaan tersebut dalam kondisi sehat,” katanya.

Sebagai informasi, perkara PKPU yang menimpa GGRP bermula ketika pada September 2020 GGRP membeli scrap baja kepada PT Naga Bestindo Utama dengan nilai Rp2,4 miliar. GGRP membayar dengan cara mencicil setoran pertama senilai Rp500 juta karena kondisi krisis pandemi COVID-19.

Kemudian, pada 12 November 2020, GGRP membayar cicilan kedua senilai Rp20,2 juta melalui BCA. Namun, bank memberitahukan bahwa transaksi tersebut ditolak. Bank menyampaikan bahwa rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi.

Pada 26 November 2020, GGRP kembali mencoba membayar cicilan kedua, tapi transaksi tetap ditolak. Lalu pada 4 Desember 2020, GGRP melunasi sisa utang senilai Rp1,9 miliar. Namun transaksi tetap ditolak oleh piham bank.

Akibatnya, pembayaran utang perusahaan pun berada dalam status pengalihan hak kepada pihak ketiga. Pada 10 Desember 2020, Naga Bestindo mendaftarkan PKPU GGRP ke Pengadilan Jakarta Pusat.