Gedung PT Waskita Beton Precast Tbk.
BUMN

Pengadilan Kabulkan Banding Waskita Beton Terkait Gugatan Bank DKI

  • Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya memenangkan sebagian gugatan dari Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PN.Jkt.Tim.

BUMN

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memberikan pernyataan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding terkait gugatan dari Bank DKI. 

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya memenangkan sebagian gugatan dari Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PN.Jkt.Tim.

Pada 5 November 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan dengan nomor 1329/PDT/2024/PT DKI yang menerima permohonan banding WSBP dan Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Permohonan banding ini diajukan pada 2 Oktober 2024, dan menjadi langkah penting dalam penyelesaian gugatan yang dilayangkan oleh Bank DKI.

Dalam keterangan resminya, Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy  Dewanto, menyatakan bahwa Perseroan menyambut baik keputusan ini dan melihatnya sebagai bentuk keadilan hukum dalam proses sengketa perdata yang melibatkan para pihak.

Upaya Restrukturisasi Keuangan

Fandy menyampaikan bahwa selama proses hukum berlangsung, WSBP menyatakan telah melaksanakan skema restrukturisasi keuangan yang telah disepakati bersama seluruh kreditur. 

Skema ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung sejak 20 September 2022.

Adapun langkah-langkah implementasi restrukturisasi yang telah dijalankan oleh WSBP meliputi:

  • Pembayaran CFADS: Hingga saat ini, WSBP telah menyelesaikan empat tahap pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar. Pembayaran ini dilakukan tepat waktu, menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan.
  • Konversi Obligasi: Perseroan berhasil menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada kreditur pemegang obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).
  • Private Placement: WSBP telah menyelesaikan tiga tahap private placement untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur dagang. Total nilai dari private placement ini mencapai Rp1,46 triliun.

Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Fandy menyebutkan bahwa kewajiban yang diatur dalam perjanjian perdamaian akan dijalankan dengan baik. Perusahaan juga terus mengedepankan implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

Selain itu, program transformasi perusahaan menjadi fokus utama dalam upaya memulihkan kinerja pasca-restrukturisasi. Dengan langkah-langkah ini, WSBP optimistis dapat mencapai target pemulihan yang telah ditetapkan.

Langkah Menuju Pemulihan Kinerja yang Berkelanjutan

Fandy menegaskan bahwa perseroan akan terus berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati. 

“Kami memastikan seluruh kewajiban akan dipenuhi secara konsisten, sejalan dengan implementasi transformasi perusahaan,” ujar Fandy melalui pernyataan tertulis yang diterima TrenAsia, Rabu, 4 Desember 2024. 

Dengan putusan Pengadilan Tinggi ini, WSBP berharap dapat melanjutkan langkah pemulihan kinerja perusahaan dan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, termasuk kreditur dan investor.