Asuransi Jasindo.
Hukum Bisnis

Pengadilan Tipikor Tunda Pembacaan Putusan Kasus PT Jasindo

  • Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Solihah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Hukum Bisnis
Ashari Purwo

Ashari Purwo

Author

JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap Solihah, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Rencananya, sidang perkara gratifikasi tersebut akan digelar pada 5 Juli 2023.

Namun, pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam perkara tersebut ditunda hingga satu pekan ke depan, tepatnya Rabu, 12 Juli 2023. Penundaan tersebut disebabkan oleh belum selesainya materi putusan yang seharusnya dibacakan dalam sidang tersebut, seperti dikutip TrenAsia.com pada Jumat, 7 Juli 2023.

Selain Solihah, agenda pembacaan vonis yang ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga melibatkan Kiagus Emil Fahmy Cornain, Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana. Keduanya tersandung dalam dugaan kasus gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Solihah dengan pidana penjara selama lima tahun lebih enam bulan. Sementara itu, Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsider lima bulan penjara.

Selain itu, Kiagus Emil juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.467.980.596,00. Sebelumnya, Kiagus Emil juga pernah tersandung kasus korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen di PT Jasindo.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Akibat merugikan uang negara hingga Rp7,5 miliar dalam kasus korupsi tersebut, Solihah dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dapat membayar denda tersebut.

Vonis tersebut diberikan pada tahun 2022 dan saat ini masih dijalani oleh Solihah ketika ia juga tersandung kasus gratifikasi.

Dalam kasus korupsi yang menjerat Solihah pada tahun 2022 tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam data TrenAsia.com, kasus tersebut melibatkan pembayaran komisi kepada agen fiktif yang merugikan negara sebesar Rp7,58 miliar.

Kasus ini pertama kali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017. Pada 2021, KPK mendakwa sejumlah mantan eksekutif Jasindo, antara lain mantan Dirut Budi Tjahjono dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Solihah.

Kasus ini masih berlangsung, dan para terdakwa membantah melakukan kesalahan. Namun, kasus tersebut telah menimbulkan kekhawatiran tentang korupsi di industri asuransi milik negara.