Pengadilan Tipikor Ungkap Kronologi Skandal Korupsi ASABRI
- Jimmy Sutopo bertindak sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi Asabri dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan
Nasional
JAKARTA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Yadyn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.
Adapun ketiga terdakwa yang dikenakan pasal pencucian uang itu adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Yadyn Pengadilan Tipikor menjelaskan, terdakwa Jimmy Sutopo bertindak sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi Asabri dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Pencucian uang tersebut berupa penempatan uang di rekening atas nama terdakwa Jimmy Sutopo maupun melalui rekening pihak lain. Lalu membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor.
- Ini Alasan Hakim Bebaskan 13 Manajemen Investasi dari Dakwaan Korupsi Jiwasraya
- 5 Fitur Baru WhatsApp ini Hadir bagi Pengguna Android dan iPhone
- Inilah Tiga Ruas Jalan Tol 79 km dan Jalan Lingkar 17,4 km yang Segera Beroperasi
“Juga menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa,” katanya, dilansir dari Antara, Rabu 18 Agustus 2021.
Kronologinya, pada 2013 Jimmy Sutopo bertemu dengan Benny Tjokrosaputro melalui Caroline Chandra Wilieanna dan menyampaikan agar Jimmy membantu dan mengatur transaksi saham-saham yang dikendalikan oleh Benny Tjokro pada pengelolaan investasi Asabri. Caranya dengan membuat dan menggunakan akun saham milik Jimmy, akun atas nama Jimmy maupun pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro maupun Jimmy Sutopo.
Permintaan Benny disetujui Jimmy Sutopo sehingga Jimmy hingga 2019 setelah menerima saham dari Benny Tjokro melalui mekanisme Received Free Of Payment (RFOP). Selanjutnya mentranksikan saham-saham tersebut untuk menaikan harga sahamsaham tersebut (binit up) melalui mekanisme pasar negosiasi sebanyak 373 kali transaksi.
Harga Saham Naik
Setelah harga saham milik Benny Tjokro mengalami kenaikan, selanjutnya saham-saham tersebut di jual oleh Jimmy kepada Asabri baik menggunakan akun atas nama Jimmy sendiri maupun atas nama pihak terafiliasi yang dikendalikan oleh Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo yang total nilai transaksi sejumlah Rp781.153.675.000.
Akibat perbuatan Jimmy Sutopo bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaja, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosid, Heru Hidayat, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri.
Selanjutnya, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi. Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012 - 29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp22.788.566.482.083.
Dari total kerugian keuangan negara tersebut, Jimmy Sutopo meraup keuntungan tidak sah senilai Rp781,15 miliar. Kemudian, Heru Hidayat memperoleh keuntungan tidak sah sejumlah Rp12,42 triliun. Terakhir, Benny Tjokrosaputro mendapatkan keuntungan tidak sah sebesar Rp5,96 triliun.