Industri

Pengajuan Asuransi Online Allianz Meningkat 92%

  • JAKARTA-Peraturan terkait dengan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) secara daring untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat perusahaan asuransi jiwa PT Allianz Life Indonesia meluncurkan pemasaran produk secara online melalui Allianz eAZy Cover. Nasabah dapat membeli perlindungan asuransi melalui layanan digital tersebut secara virtual, mulai dari pembelian […]

Industri

Khoirul Anam

JAKARTA-Peraturan terkait dengan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) secara daring untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat perusahaan asuransi jiwa PT Allianz Life Indonesia meluncurkan pemasaran produk secara online melalui Allianz eAZy Cover.

Nasabah dapat membeli perlindungan asuransi melalui layanan digital tersebut secara virtual, mulai dari pembelian polis hingga pengajuan klaim.

“Allianz akan terus berinvestasi dalam hal teknologi, karena kami fokus membangun customer experience yang unik dan mudah,” kata Joos Louwerier Country Manager dan Direktur Utama Allianz Life Indonesia dalam ketarangan tertulis, Kamis 11 Juni 2020.

Sepanjang kuartal pertama 2020, perusahaan asuransi asal Jerman ini mencatat adanya peningkatan dalam penggunaan layanan digitalnya. Pengajuan asuransi jiwa secara daring mencapai 92%, sementara penerbitan polis elektronik mencapai 45% dari keseluruhan polis baru. Sementara 83% pembayaran klaim asuransi kesehatan secara daring berhasil diproses dalam waktu 48 jam.

Allianz menyebut, tingkat kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan asuransi untuk diri sendiri dan keluarga dari berbagai risiko cenderung meningkat, khususnya di masa pandemi, Adapun data dari MarkPlus Inc. dan Jakarta Chief Marketing Officer (MCO) pada acara Industry Roundtable di bulan Maret lalu menunjukkan bahwa 9 dari 10 nasabah asuransi mencari informasi, terutama mengenai apakah polis asuransinya memberikan perlindungan terhadap COVID-19.

Di samping itu, asuransi yang membuka kantornya di Indonesia pada 1981 ini telah memberikan perlindungan kepada seluruh nasabah asuransi jiwa dan kesehatan terkait COVID-19. Allianz juga membebaskan masa tunggu (waiting period) untuk perawatan dengan diagnosa COVID-19 kepada nasabah baru yang bergabung dengan Allianz. Disebutkan,

Allianz memberikan 50% tambahan uang pertanggungan atau maksimal Rp250 juta jika nasabah tutup usia karena COVID-19. Benefit ini berlaku hingga 30 Juni 2020 untuk semua polis asuransi jiwa dan kesehatan perorangan tanpa biaya tambahan.