<p>Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Pengamat Asuransi: Soal PMN IFG Life Rp20 T, Jangan Banyak Retorika

  • Jangan sampai proses migrasi nasabah eks Jiwasraya ke IFG Life yang sedang berlangsung menjadi tanda tanya. PMN sudah cair, lantas tunggu apa lagi?
Industri
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Indonesia Financial Group (IFG), holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi dan penjaminan baru saja meneken komitmen pelaksanaan key performance indicator (KPI) penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp20 triliun untuk penguatan modal anak usahanya, PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life

Namun demikian, pemerintah dinilai terlalu banyak retorika dalam menangani kasus gagal bayar pemegang polis eks PT Asuransi Jiwasraya (Persero) khususnya terkait PMN tersebut. 

Pengamat dan praktisis asuransi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Kepler Marpaung menilai pemerintah perlu menunjukan sikap, upaya dan sistem yang extraordinary atau kuat dalam melayani nasabah eks Jiwasraya. 

Pasalnya mereka telah berkorban untuk menyetujui program restrukturisasi, yang artinya nilai pokok polis nasabah berkurang dan juga berkorban dengan pembayaran kembali secara mengangsur. Nasabah tidak perlu lagi dikecewakan dan justru harus diberi penghargaan karena pengorbanannya.

Menurutnya, salah satu obat paling ampuh untuk mengobati turunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi adalah gebrakan dari IFG Life.  Maklum, kasus Jiwasraya telah mencederai dan melukai kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi jiwa sehingga industri ini kian terpuruk.

“Sudah Terlalu banyak retorikanya (terkait penanganan nasabah eks Jiwasraya). Sekarang kembali lagi ke pemerintah saja deh ya. Kalau memang pemerintah menganggap kasus gagal bayar Jiwasraya ini penting, ya segera eksekusi pembayarannya dengan baik lewat IFG Life,” kata dia kepada TrenAsia.com, Senin, 3 januari 2022.

Suntikan modal lewat APBN sendiri sudah dimanatkan Undang-Undang dan hukum pidana sehingga pemerintah membentuk holding IFG dan kemudian menyuntikan modal lewat skema PMN ke IFG Life. Namun jangan sampai proses migrasi nasabah eks Jiwasraya ke IFG Life yang sedang berlangsung menjadi tanda tanya. PMN sudah cair, lantas tunggu apa lagi?

“Setidaknya, pertama migrasi dari Jiwasraya ke IFG Life supaya disegerakan dan ini harus sudah clear, jangan nanti ini dibikin alasan datanya belum ada. Artinya PMN kan sudah cair, dana sudah ada. Logiknya, data nasabah eks Jiwasraya yang akan dialihkan ke IFG Life kan sudah ada. Makanya ada hitungan liabilitas senilai total Rp37 triliun itu. Artinya seharusnya migrasi ini jangan lagi ditunda-tunda,” tambah Kepler.

Selain harus dilakukan segera, pembayaran ke pemegang polis eks Jiwasraya juga harus dilakukan setransparan mungkin. artinya harus benar-benar dikawal, baik oleh tim restrukturisasi Jiwasraya, manajemen IFG Life dan holding IFG sendiri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri BUMN Erick Thohir.

“Selain kedua menteri ini, sebenarnya nasabah yang memiliki hak lebih kuat juga bisa ikut memonitor. Mungkin bisa dibentuk forum komunikasi formal lewat paltform yang tidak terbatas jumlah penggunanya,” kata Kepler.

Seperti diketahui, IFG Life sendiri selain bermodalkan PMN senilai Rp20 triliun, juga telah menyuntikan dana internal perusahaan sebesar Rp510 miliar, fundraising ke Himbara sebesar Rp6,7 triliun serta tengah menanti pengalihan aset bersih atau produktif Jiwasraya sebesar Rp10,8 triliun. 

Semua itu dialokasikan untuk penguatan modal perseroan dalam rangka membayar liabilitas Jiwasraya kepada nasabahnya senilai total Rp37 triliun.