Industri

Pengamat Dorong Perda KTR Masuk Pembahasan di Pansus DPRD Bogor

  • JAKARTA – Pengamat menilai urgensi polemik Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harusnya masuk agenda rencana pencabutan beberapa Perda oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor. Menurut kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada November 2019 lalu, saat ini ada kurang lebih 347 Perda bermasalah yang belum diproses dari total keseluruhan 500 lebih […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Pengamat menilai urgensi polemik Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harusnya masuk agenda rencana pencabutan beberapa Perda oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor.

Menurut kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada November 2019 lalu, saat ini ada kurang lebih 347 Perda bermasalah yang belum diproses dari total keseluruhan 500 lebih Perda. 21 di antaranya merupakan Perda yang berkaitan dengan perizinan dan retribusi.

Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD menilai banyaknya Perda bermasalah ini berawal dari proses perumusannya yang juga bermasalah. Seperti misalnya penyusunannya yang tidak partisipatif untuk, tidak terbuka, dan tidak adanya perangkat yang kompatibel sebagai panduan daerah dalam menyusun Perda.

“Selain gugatan, harusnya sekarang ini kan di DPRD Bogor itu sedang ada pansus tentang pencabutan perda, ada 18 perda bermasalah di Bogor. Kalau bisa harusnya perda KTR ini masuk ke sana,” usul Trubus Rahardiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti.

Pansus ini rencananya akan membahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan telah disetujui DPRD Kota Bogor. Adapun tiga Raperda tersebut berkaitan dengan Perumda Bank Kota Bogor, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan rencana pencabutan beberapa Perda bermasalah yang dinilai sudah tidak efektif.

Terkait pencabutan Perda, ada tujuh Perda yang akan dicabut, antara lain Perda Nomor 11 Tahun 1987 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Penagihan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

Lalu ada Perda 12 Tahun 2007 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Selanjutnya ada Perda Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.Terakhir, Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.