<p>Transaksi digital Bank BNI. / Facebook @BNI</p>
Industri

Pengamat: Perjalanan Karier Bankir Menentukan Hasil Fit and Proper Test OJK

  • JAKARTA – Menjadi komisaris maupun direksi perbankan, tidak bisa dijabat sembarang orang. Tidak hanya di Indonesia, di belahan dunia lain pun punya kebijakan serupa dalam hal pemilihan komisaris maupun direksi bank. Di Indonesia, pemilihan komisari maupun direksi bank harus melalui screening dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui fit and proper test. Uji kelayakan dan kepatutan […]

Industri

Issa Almawadi

JAKARTA – Menjadi komisaris maupun direksi perbankan, tidak bisa dijabat sembarang orang. Tidak hanya di Indonesia, di belahan dunia lain pun punya kebijakan serupa dalam hal pemilihan komisaris maupun direksi bank.

Di Indonesia, pemilihan komisari maupun direksi bank harus melalui screening dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui fit and proper test. Uji kelayakan dan kepatutan ini untuk melihat integritas dari calon pejabat yang diajukan pemilik bank.

Jika OJK melihat ada sesuatu yang salah dari calon pejabat yang ditunjuk sebagai komisaris maupun direksi bank, jelas saja pemilik bank harus mengajukan nama lain.

“Karena sifat bank itu berdampak kepada stabilitas. Jika bank gagal, ekonomi bisa goyang. Jadi pemimpin bank tidak bisa sembarangan,” ujar Pengamat Perbankan Universitas Bina Nusantara Doddy Ariefianto kepada TrenAsia.com, Rabu, 17 Juni 2020.

Belakangan ini industri perbankan sedang ramai mengenai kabar Anggoro Eko Cahyo yang tidak lolos fit and proper dari OJK sebagai Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Padahal, Anggoro merupakan Direktur BNI sejak 2015, yang artinya sudah pernah lolos fit and proper.

Menanggapi kabar itu, Doddy menilai, fit and proper OJK tidak hanya bicara kapasitas. “Karena ada integritas yang bisa naik turun. Namun untuk hal ini, hanya OJK yang tahu apa isunya,” ungkap Doddy.

Doddy menegaskan, jika direktur bank pernah lolos fit and proper, bukan berarti dia menjadi imun saat menduduki jabatan baru. Dia bilang, selama perjalanan kariernya ada yang dipandang tidak proper oleh OJK.

Meski begitu, Doddy menyebut, pihak yang tidak lolos fit and proper OJK bisa saja mengajukan keberatan, meskipun belum tentu mengubah hasil fit and proper. Begitu juga dengan pemilik bank yang mengajukan.

“Tapi, jika sudah tidak lolos fit and proper, lebih baik tidak diajukan lagi. Ini bicara dengan publik, bisa jadi kredibilitasnya dipertanyakan jika tiba-tiba jadi lulus fit and proper,” imbuh Doddy. (SKO)