Piter.jpg
Nasional

Pengamat Piter Abdullah: Kenaikan Subsidi Tahun Depan Bisa Picu Pelebaran Defisit APBN

  • Menjaga defisit dibawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi tantangan berat bagi pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Saat berbagai langkah yang ditempuh belum bisa menekan defisit, pemerintah bisa mengeluarkan (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Nasional

Muhammad Heriyanto

JAKARTA - Pemerintah bisa mengeluarkan (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai upaya terakhir dalam menekan defisit  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyebut pemerintah bisa melakukan pengetatan belanja, efisiensi anggaran dan meningkatkan penerimaan pajak dan non pajak untuk menekan defisit APBN 2023. Apabila langkah-langkah itu belum mampu menekan defisit, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu yang mengizinkan defisit APBN diatas 3% dari PDB.

Aturan batasan defisit tersebut sesungguhnya bukan harga mati. Bisa diubah ketika kondisinya sangat mendesak, seperti dilakukan pada tahun 2020 karena kondisi pandemi,” ujar Piter kepada TrenAsia.com, Jumat, 03 Juni 2022.

Sementara itu, kenaikan subsidi dan kompensasi energi menjadi Rp520 triliun tahun ini bukan hal yang perlu dikhawatirkan karena defisit APBN tahun ini masih diperbolehkan diatas 3% dari PDB. Di sisi lain, penerimaan pemerintah juga mengalami kenaikan dari tingginya harga komoditas dan nilai ekspor.

Namun demikian, kenaikan subsidi tahun depan bisa memicu pelebaran defisit APBN. Padahal sesuai aturan, defisit APBN sudah harus di bawah 3% PDB pada tahun 2023 mendatang.

“Kenaikan subsidi tidak terlalu mengkhawatirkan untuk tahun ini. Yang perlu diwaspadai adalah defisit APBN tahun depan karena sudah harus kembali dibawah 3 persen PDB;” ujar Piter.

Pieter menyebut jika pemerintah tidak menambah subsidi dan kompensasi energi tahun ini, maka harus menaikkan harga bahan bakar seperti pertalite hingga gas LPG 3 kilo gram (kg) dan tarif listrik kurang dari 900 Volt Ampere (VA).