<p>Ilustrasi</p>
Nasional

Pengamat Sebut Skema Power Wheeling Berpotensi Membebani APBN

  • Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengungkapkan, penerapan power wheeling berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merugikan negara. Pasalnya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30%, dan pelanggan non-organik hingga 50%.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Usulan skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik atau power wheeling dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) terus menjadi polemik.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengungkapkan, penerapan power wheeling berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merugikan negara. Pasalnya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30%, dan pelanggan non-organik hingga 50%.

"Penurunan jumlah pelanggan PLN itu, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya, dapat membengkakan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian," ujarnya dilansir pada Rabu, 25 Januari 2023.

Selain itu Fahmy mengatakan, Power wheeling juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen dengan penetapan tarif listrik yang diserahkan pada mekanisme pasar.

Dengan power wheeling, penetapan tarif listrik ditentukan oleh demand and supply, pada saat demand tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan.

Selanjutnya, semua pihak diminta Fahmy ikut mengawal proses pembahasan RUU EBT agar sesuai dengan DIM, sehingga tidak ada lagi penyelundupan pasal siluman serupa dengan power wheeling yang tidak sesuai dengan DIM.

Sekedar informasi, Power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industry.

Penjualan setrum IPP dengan mempergunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.